Prakualifikasi Tender Jasa Konstruksi

Postingan kedua pada blog ini akan membahas sekilas mengenai proses Prakualifikasi Tender atau Pre-qualification atau biasa juga disingkat PQ.


Prakualifikasi Tender adalah salah satu proses awal yang harus dilalui pada saat pelaksanaan tender suatu pekerjaan, baik dari pemilik proyek swasta maupun pemerintah. Prakualifikasi dilaksanakan sebagai tahap awal bagi pemilik proyek/owner untuk mengetahui secara detail mengenai calon peserta tender yang akan mereka pilih untuk nantinya melaksanakan pekerjaan yang akan mereka tenderkan.

Dalam proses Prakualifikasi ini, beberapa informasi yang disampaikan oleh peserta tender antara lain:
  1. Company Profile Perusahaan terbaru
  2. Akta Pendirian dan Perubahan terakhir Perusahaan
  3. Dokumen Legal seperti: SK Domisili, Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda daftar Perusahaan (TDP), Surat Ijin Jasa Konstruksi (SIUJK)
  4. Dokumen Pajak seperti: NPWP, Surat Keterangan Terdaftar (SKT), Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP), laporan SPT Tahun terakhir
  5. Sertifikat Badan Usaha (SBU)
  6. Sertifikat Mutu seperti: ISO, OHSAS maupun SMK3
  7. Laporan Keuangan teraudit tahun terakhir
  8. Kartu Tanda Anggota Asosiasi, misal: AKI
  9. Susunan Pengurus Perusahaan
  10. Daftar Tenaga Ahli Perusahaan beserta CV dan Sertifikat Keahliannya
  11. Daftar Peralatan yang dimiliki
  12. Daftar Proyek yang pernah dilaksanakan 5-10 tahun terakhir, terutama pekerjaan sejenis yang sedang ditenderkan
  13. Daftar pekerjaan yang sedang dilaksanakan
  14. Surat-surat, seperti: Surat Permohonan mengikuti Prakualifikasi, Formulir PQ, Pakta Integritas, Surat Pernyataan tidak masuk daftar hitam, Surat pernyataan kebenaran data, Surat Kesanggupan mengikuti etika pengadaan, Surat dukungan bank, dan surat-surat lain yang biasanya dipersyaratkan oleh pemilik proyek. Adapun untuk format beberapa surat tersebut biasanya sudah disediakan oleh pemilik proyek, namun jika tidak, maka dapat mengadopsi format-format surat yang umumnya dipakai (bisa dilihat disini).
Dalam prakteknya, dokumen prakualifikasi biasanya disampaikan kepada pemilik proyek dalam bentuk hardcopy minimal 1 asli 1 salinan (total 2 dokumen). Dalam perkembangannya, selain hardcopy, dokumen softcopy juga disampaikan dalam flashdisk/CD.

Bahkan dalam beberapa tahun terakhir ini, hampir semua lembaga pemerintah sudah mulai menerapkan E-procurement atau tender secara elektronik, sehingga tidak perlu lagi peserta tender menyampaikan dokumen dalam bentuk hardcopy dalam rangka meminimalisir penggunaan kertas untuk lingkungan juga meminimalisir praktek KKN yang umum terjadi pada saat pelaksanaan tender.

Di beberapa perusahaan swasta juga sudah mulai menerapkan database online vendor/subkontraktor untuk memangkas waktu pelaksanaan tender dengan mengurangi proses Prakualifikasi untuk memilih peserta tender. Dengan database online ini, para vendor/subkontraktor dapat mengupdate data mereka sewaktu-waktu tanpa harus menunggu adanya tender, sehingga saat tiba pelaksanaan tender maka mereka tidak perlu lagi mengupdate data perusahaan mereka. Perusahaan yang sudah menerapkan sistem ini salah satunya adalah Astra Honda Motor (AHM) dengan Portal PASTI nya.

You Might Also Like

0 komentar