Tata Cara Pengurusan SKUP Migas (Dokumen yang perlu disiapkan)
- August 03, 2018
- By AdminsC
- 0 Comments
Tampilan muka website SKUP Migas |
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2018, diputuskan bahwa SKT Migas sudah tidak berlaku lagi meskipun baru diurus per Januari 2018 dan Usaha Penunjang harus mulai mengurus Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP). Jasa Konstruksi termasuk di antara Usaha Penunjang yang harus mulai mengurus dokumen ini.
Meski belum lengkap, berikut ini akan admin coba jelaskan beberapa tahap yang harus dilalui dalam pengurusan SKUP Migas per Juli 2018.
Sebagaimana dijelaskan di artikel sebelumnya, mengenai Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2018, bahwa pada saat transisi di awal peraturan ini mulai diberlakukan, Dirjen Migas masih menerima pendaftaran SKUP Migas secara manual (menerima dokumen hardcopy). Namun, per tanggal 15 Mei 2018, semua pengurusan SKUP harus melalui aplikasi online yang sudah disediakan di link berikut: SKUP-APDN Migas
Sebelum mulai masuk ke proses permohonan SKUP Migas, berikut data-data utama yang perlu disiapkan oleh Pemohon:
- Surat Permohonan
- NPWP Perusahaan
- Akta Pendirian
- Akta Perubahan Susunan Direksi dan Komisaris Terakhir
- Akta Perubahan Susunan Pemegang Saham terakhir
- Berkas Persetujuan Amdal/UKL dan UPL
- Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
- Laporan/Neraca Keuangan Tahun Terakhir
- SPT Pajak Tahun Terakhir
- Bukti Kepemilikan Lahan/Gedung
- Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001, ISO 14001, OHSAS 18001, SMK3)
- Laporan Audit (Surveilance/Resertifikasi) Sistem Manajemen Terakhir
- Daftar Tenaga Ahli Perusahaan (form disediakan dalam bentuk excel) lengkap dengan SKA dan Ijazah
- Rencana dan Realisasi Pelatihan Eksternal (form disediakan dalam bentuk excel) disertai bukti sertifikat
- Rencana dan Realisasi Pelatihan Internal (form disediakan dalam bentuk excel) disertai bukti sertifikat, materi dan absensi
- Daftar Pengalaman Perusahaan 10 Tahun terakhir (disertai bukti SPK/Kontrak) form disediakan
- Daftar Peralatan/Software beserta bukti kepemilikan (Utama: wajib, pendukung: opsional) form disediakan
- Daftar Fasilitas Utama/Pendukung beserta bukti kepemilikan (Utama: wajib, pendukung: opsional) form disediakan
- Kemampuan Produksi sesuai SBU (Bangunan Gedung, Sipil dan M/E) akan diverifikasi
- Performance Bond atau bisa diganti dengan Surat Referensi Bank
- Laporan hasil pelaksanaan CSR Perusahaan
- Perjanjian Kerja sama Subkontraktor dalam negeri pendukung
- Perjanjian Kerja sama Subkontraktor dalam negeri utama
- Struktur Organisasi Perusahaan
Data-data tersebut dibutuhkan dan harus disubmit pada saat proses pengajuan permohonan secara online dan sudah saya urutkan sesuai urutan upload agar lebih memudahkan.
Untuk proses pengisian data dan upload dokumen akan kami jelaskan di artikel selanjutnya.
0 komentar