Tata Cara Permohonan SKUP MIGAS secara online


Sebagaimana dijelaskan di post mengenai Peraturan Menteri ESDM No. 14 tahun 2018 terkait penyederhanaan perijinan di Dirjen Migas juga telah dijelaskan di artikel sebelumnya, kami sampaikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pada saat hendak mengajukan permohonan SKUP Migas yang baru (secara online), maka untuk kali ini, kami akan coba sajikan beberapa langkah pemasukan dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya sesuai post Tata Cara Pengurusan SKUP Migas (Dokumen yang perlu disiapkan).

Sesuai pengalaman Admin, proses pengurusan ini tidak membutuhkan waktu yang lama dari pertama upload dokumen sampai terbitnya SKUP yang diajukan. Meskipun terjadi beberapa koreksi dokumen, kurang lebih hanya membutuhkan waktu 1 minggu untuk semua proses tersebut (sudah termasuk konsultasi). Jadi benar bahwa dengan online nya pengurusan SKUP ini, proses pengurusan jadi lebih cepat dan praktis.

Tanpa panjang lebar, berikut beberapa screen capture dari proses pengajuan permohonan SKUP Migas secara online:

*) Pastikan semua file sudah dalam bentuk hasil scan (format pdf lebih dianjurkan)

1. Mendaftar untuk mendapatkan akun di SKUP Migas
(pastikan anda sudah menyiapkan no. NPWP Perusahaan)
Halaman muka website SKUP Migas
Register dulu untuk mendapatkan akun SKUP Migas
Isi data perusahaan (NPWP) dan tetapkan sandi dan pastikan email aktif
Setelah register, pastikan segera aktivasi melalui email yang diterima sesaat setelah register
Tampilan Beranda SKUP, selanjutnya klik pada tautan Buat Permohonan
2. Tahap Pemasukan Dokumen
Sebelum mulai upload data, akan diingatkan dokumen mana saja yang perlu disiapkan. Namun, detail dokumen lihat pada persyaratan di post sebelumnya.
Jika dokumen sudah siap, klik pada tautan "Saya sudah mempersiapkan dokumen persyaratan"
Surat Permohonan adalah file yang pertama kali harus diupload


isi data Perusahaan anda
Pengisian dan upload data Akta & Ijin Lingkungan
Masih di data Legalitas, namun di tab Susunan Direksi & Komisaris
Isian Susunan Pemegang Saham
SIUP, SIUJK dan lokasi Workshop
Isi bagian tab Nilai Investasi
Isi data mengenai sertifikat Sistem Manajemen Mutu yang dimiliki
Pada bagian ini, sudah disediakan form, silakan download di link di bawah artikel. Setelah form* diupload, silakan upload data-data lain seperti SKA dan Ijazah dan pastikan box warna merah dengan tanda silang sudah berubah menjadi warna biru dengan tanda centang (artinya dokumen lampiran terupload secara sukses)
Untuk upload data selanjutnya yang kurang, kebetulan Admin tidak sempat screen capture halamannya, namun secara ringkas tahap selanjutnya adalah pengisian data pada beberapa bagian berikut:

  • Daftar Pengalaman Pekerjaan Perusahaan (disediakan form excel, isi sesuai panduan pada pengisian data Tenaga Kerja)*
  • Daftar Peralatan dan Fasilitas (disediakan form excel, isi sesuai panduan pada pengisian data Tenaga Kerja)*
  • Kemampuan Produksi (input data, disediakan pilihan kemampuan produksi, harap diisi sesuai SBU/SIUJK Perusahaan. Misal untuk Jasa Konstruksi: Sipil, Gedung, Mekanikal & Elektrikal)**
  • Keberpihakan Dalam Negeri (Isi data mengenai: Permodalan Bank, Referensi Bank, Laporan dan Nilai CSR, SPK/Perjanjian Kerjasama Subkon/Supplier Utama/Pendukung, SPT Tahunan Terakhir)
  • Data Pendukung (Hanya upload Struktur Organisasi Perusahaan Terbaru)
  • Pernyataan (Hanya perlu centang dan submit)

Setelah ini akan Admin buatkan video untuk mempermudah pemahaman step-by-step pengurusan SKUP ini.

*) Download form yang disediakan di sini
**) Bagian yang akan diverifikasi oleh Panitia

Setelah disetujui, Anda akan mendapatkan sertifikat dengan lampirannya sebagaimana contoh berikut:

You Might Also Like

0 komentar