SKA Dicatut Perusahaan Lain. Salah Siapa?



Memiliki Tenaga Ahli yang sudah tersertifikat SKA merupakan suatu keharusan bagi perusahaan jasa konstruksi. Selain karena persyaratan ketat dari Kementerian Tenaga Kerja, juga sebagai syarat pada saat Perusahaan mengajukan perpanjangan Sertifikat Badan Usaha (SBU).

Pada saat melakukan pengurusan perpanjangan masa berlaku SBU, perusahaan harus melampirkan data-data Penanggung Jawab Teknis dan Klasifikasi yang syaratnya harus memiliki SKA. Jika klasifikasi SBU Bangunnan Gedung yang sedang diurus, maka SKA Ahli Bangunan Gedung harus tersedia.

Sayangnya, dalam dua kesempatan terakhir pengurusan perpanjangan SBU ini, penulis menemui permasalahan yang seharusnya tidak sampai terjadi, yakni dicatutnya tenaga ahli pemilik SKA perusahaan tempat penulis bekerja oleh badan usaha lain yang tidak bertanggung jawab, yang akhirnya menghambat pengurusan SBU.

Dari 2 kasus tersebut, dua-duanya terjadi pada SKA Tenaga Ahli yang telah bekerja di perusahaan selama 30 tahun lebih. Padahal pada pengurusan SKA, selalu disertakan CV personel tersebut yang seharusnya juga masuk dalam database LPJK, sebagai lembaga penerbit SKA.

Sangat konyol jika sampai ada SKA yang dimiliki oleh tenaga ahli suatu perusahaan yang sudah bekerja selama lebih dari 30 tahun bisa dicatut oleh perusahaan lain. Terlebih pencatutan tentu tidak hanya pada SKA saja, melainkan pemalsuan tanda tangan atas pemilik SKA tersebut karena beberapa dokumen persyaratan perpanjangan SBU adalah surat pernyataan PJK dan bukan sebagai PNS.

Jika begini, lalu salah siapa? apakah lembaga penerbit SKA dan SBU yang merupakan 1 entiti dengan kurangnya pengawasan dan ketertiban database, atau asosiasi yang nakal?

Sayangnya, kecuali Asosiasi atau petugas LPJK, kita tidak dapat secara mandiri mengecek di perusahaan manakah tenaga ahli sebuah perusahaan terdaftar.

You Might Also Like

19 komentar

  1. CARA MENCABUT SKA YG DIPAKAI PERUSAHAAN LAIN CARANYA GIMNA

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalo dari kasus yang saya alami di perusahaan, laporkan hal ini ke Asosiasi tempat perusahaan anda terdaftar (dalam hal ini adalah Asosiasi Perusahaan seperti AKI, Gapensi, dst. tempat anda mengurus SBU) dan lampirkan bukti bahwa pemilik SKA adalah benar karyawan tetap perusahaan anda (misal surat keterangan pengangkatan karyawan dan bukti potong PPh karyawan yang bersangkutan). Nanti oleh tim Asosiasi akan dibantu mengurus ke LPJK untuk klarifikasi. Namun, proses ini akan butuh proses yang tidak sebentar, sehingga biasanya Asosiasi menyarankan untuk mengganti tenaga ahli terkait dengan yang lain.

      Delete
    2. miris sekali Admin....masa pemilik SKA harus repot-repot membuktikan lagi sedangkan perusahaan yang menggunakan SKA tanpa pemberitahuan atau tanpa ijin pemilik SKA santai-santai aja. Persoalannya lagi kita tidak tahu perusahaan tersebut darimana direktur siapa tapi koq bisa pakai SKA kita.

      Delete
    3. Benar..... SKA saya juga ternyata dipakai oleh Perusahaan yang tidak saya kenal sewaktu saya cek di LPJK.pu.go.id. Saya sudah komplain keperusahaan tersebut tapi tidak ada tanggapan dan juga sudah lapor ke LPJK tapi sampai saat ini tidak ada balasan.

      Delete
    4. Jujur, kendala yang bapak/ibu alami juga kami alami di perusahaan kami, yang mana sudah kami sampaikan juga keluhan kami ke asosiasi tempat kami terdaftar untuk dapat diteruskan ke pemangku kepentingan. Hal ini seharusnya menjadi perhatian para stakeholder terkait. Bagi Badan Usaha besar yang memiliki banyak tenaga ahli mungkin hal ini masih bisa diatasi dengan mengganti PJK/PJT nya dengan tenaga ahli lain. Lain kasus dengan perusahaan kualifikasi menengah-kecil, bisa jadi PJK mereka adalah satu-satunya yang dimiliki sehingga dengan adanya kejadian seperti ini sangat amat merugikan.

      Delete
    5. Saya punya SKA digunakan perusahaan yang saya tidak kenal, cara mencabutnya gimana ya, saya juga tidak tahu bagaimana caranya ska Bisa Bocor keluar

      Delete
  2. pengalaman yg sama..SKT saya jg dicatut oleh perusahaa lain, padahal di data LPJK saya sebagai Direktur/PJBU ...saya lapor pak ke LPJK sdh..sedang ke LSBU msh blm ada jawaban

    ReplyDelete
    Replies
    1. Turut prihatin dengan kendala yang terjadi, saya menyarankan agar berkoordinasi juga dengan asosiasi tempat perusahaan bapak/ibu terdaftar sebagai anggota, sebagai salah satu usaha tambahan untuk menyelesaikan perkara tersebut. Semoga masalahnya segera teratasi.

      Delete
  3. Ini juga sama kejadian, SKA saya tiba tiba dipakai suatu CV di Makassar yang setelah saya googling, tidak dapat saya temukan kontek personalnya ataupun telpon perusahaannya. Sedangkan SKA ini satu satunya yg mau dipakai untuk merintis usaha. Sungguh keterlaluan.

    ReplyDelete
  4. Kasus ini juga terjadi pada 2 karyawan kami yang sampai sekarang masih aktive di perusahaan kami.
    Bisakah kita mengajukan pembatalan SBU yang menggunakan SKA karyawan kita??

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sepertinya langkah ini bisa juga dicoba untuk ditempuh dan bisa sebagai efek jera bagi para pencatut SKA jika benar dapat dilakukan (pencabutan SBU oleh LPJK).

      Delete
  5. apa perlu ya email kita ke LSBU tembusannya ke kabareskrim polri..... kita sudah susah2 cari SKA/SKK ujung ujungnya dipakai orang lain. LSBU sebagai pemakai SKK tersebut juga nggak ada niat baik untuk mencabut SKK kita

    ReplyDelete
  6. Saran...kalau rekan rekan yg merasa data pribadi dipakai buat SKA di salah satu prsh swasta baik utk keperluan pembuatan SKA baru, tampa ada konfirmasi kepada yang bersangkutan bisa untuk dilaporkan ke polda setempat...sudah jelas menggunakan data tampa konfirmasi itu salah...

    ReplyDelete
  7. Lapor ke link https://siki.pu.go.id/perubahan-tkk/Login

    ReplyDelete
  8. klo utk SKA/SKT yg di catut utk SBU yg lama (LPJK) bisa di cabut secara online di web berikut https://siki.pu.go.id/perubahan-tkk/pencabutan dengan melampirkan berkas-2 yg di minta, selanjutnya akan di konfirmasi ke email persahaan yg memakai, apabila tdk di konfirm pun akan otomatis tercabut selama wktu 7 hr krj. untuk penghapusan SKA/SKT yg di catut di LSBU lebih susah krn berkas mesti di krm ke LSBU pusat krn SBU yg baru di cetak dr LSBU pusat itu pus mesthi sering-2 wa/tlp ke LSP nya...

    ReplyDelete
  9. saya melanjutkan komentar saya diatas pada bulan januari 2023. Akhirnya setelah melalui proses panjang saya sudah mendaftarkan pencabutan SKA Muda saya pada website siki sperti yang juga tertera di salah 1 komentar di atas. Prosesnya cukup membingungkan dan memakan waktu, dikarenakan belum ada urutan yang sistematis dari LPJK. Saya harus standby ikut zoom utk klarifikasi berkas dokumen2, dengan waktu tunggu yang sangat lama, harus waiting dari jam 10-15 dengan hari yang tidak pasti tanggalnya. Akhirnya sekarang sedang dalam memprosesan.
    Hal yang menggelitik buat saya adalah, saat mengupload dokumen permohonan pencabutan SKA di website siki, ada kolom alasan pencabutan, disana terdapat beberapa pilihan dan salah 1 opsinya kira2 mirip ini bunyinya = "tidak pernah bekerja di PT ybs atau SKA/SKK dipakai tanpa sepengetahuan pemilik" .. Berarti saya mengasumsikan praktik nyolong mencolong memakai SKA/SKK ini sangat sangat lumrah ya sampai di opsi alasan penghapusan saja ada tertera jelas penyebab kita mengajukan penghapusan, tanya kenapaa????????

    ReplyDelete
  10. jadi gmn ya cara pencabutan SKA yang di pakai orang yang tidak bertanggung jawab itu, saya sudah coba semua sampai sampai akun saya juga gak bisa dibuka lagi, ini sangat merugikan sekali kita yang punya SKA kita yang repot bikin surat pernyataan ini dan itu, knp bisa SKA itu di dapat oleh orang yang jauh dua langkah seberang pulau bisa mendapatkn SKA kita.........ini sangat sangat merugikan sekali terganggu dengan adanya proses seperty ini.......sudah diarahkn kesana dan kesitu , surat ini dan itu sampai sekarang tidak ada hasil nya...........

    ReplyDelete
  11. Bagaimana cara mengetahui SKA/SKK kita dipakai untuk Syarat Pelelangan/Tender di LPSE tanpa se izin Pemilik SKA/SKK yang bersangkutan? tolong bantu Informasinya.. Terimakasih.. GBU

    ReplyDelete
  12. Sekarang sudah ada UU No. 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Disebutkan bahwa menggunakan nama sebagai PJTBU tanpa izin dapat dikategorikan sebagai Tindakan Pidana menurut pasal 65 ayat 3 Undang-Undang ini.
    Saya memakai cara mencabut secara online di web https://siki.pu.go.id/perubahan-tkk/pencabutan dengan melampirkan berkas-2 yg di minta (dalam berkas2 diberi watermark dan supaya jelas2 mencantumkan ancaman pasal 65 ayat 3 UU No. 27 tahun 2022). Selanjutnya akan di konfirmasi ke email persahaan yg memakai email, apabila tdk di konfirm pun akan otomatis tercabut selama waktu 7 hr kerja.
    Cara lain adalah melapor ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu). Ancaman hukuman pemakaian data pribadi tanpa izin dapat dilihat di pasal 67 ayat 3.

    ReplyDelete