Mengurus Perpanjangan SBU Tahun 2021


 Dengan telah resminya kepengurusan LPJK menjadi sebuah lembaga non-struktural di bawah Kementerian PUPR yang dilantik langsung oleh Bapak Menteri Basuki pada Selasa, 22 Desember 2020, maka telah aktif pula proses pengurusan perpanjangan SBU terbaru tahun 2021 oleh pengurus LPJK terbaru.

Selain itu, dengan terbitnya surat LPJK nomor HM.0504-LK/432 tertanggal 17 Juni 2021, telah resmi pula perubahan format permohonan sertifikat badan usaha (SBU) dan sertifikat kompetensi (SKA/SKT) terbaru untuk pengajuan perpanjangan, perubahan maupun pengurusan baru.

Surat Pemberitahuan LPJK Nomor HM.0504-LK/432

Surat ini dibagikan oleh LPJK ke asosiasi-asosiasi yang bernanung di bawah LPJK, untuk kemudian dibagikan ke tenaga ahli dan badan usaha yang menjadi anggota masing-masing asosiasi tersebut. 

Berikut tampilan suratnya:

Isi Surat LPJK Nomor HM.0504-LK/432

Inti dari surat tersebut adalah pemberitahuan mengenai format pengajuan baru/perubahan/perpanjangan SBU dan SKA/SKT, dimana pada postingan ini hanya fokus pada proses Perpanjangan SBU Tahun 2021.

Ceklist Persyaratan Dokumen

Meski tidak signifikan, terdapat perubahan ceklist persyaratan pada pengurusan perpanjangan SBU Tahun 2021 menurut surat LPJK tersebut, antara lain menjadi:

  1. Cover Pengajuan Perpanjangan SBU
  2. Formulir Permohonan Registrasi SBU (lamp. 10/12)
  3. Formulir Administrasi (Lamp. 8.3)
  4. Formulir Tenaga Kerja SDM (Lamp. 8.4)
  5. Permohonan Klasifikasi Kualifikasi (lamp. 8.1) (Ttd)
  6. Surat Pernyataan Badan Usaha (Lamp. 8.2)
  7. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak 8.2.a)
  8. Surat Pernyataan Bukan PNS PJBU (Lamp. 8.5)
  9. Surat Pernyataan Bukan PNS Direksi (lamp. 8.5)
  10. Surat Pernyataan Bukan PNS PJT (lamp. 8.5)
  11. Surat Pernyataan Bukan PNS PJK (Lampi 8.5)
  12. Data keuangan (Lamp.6a)
  13. Neraca Perusahaan (bermaterai)
  14. Formulir Data Pengalaman Pekerjaan (Lamp. 8.7)
  15. Formulir Data Pembagian Pekerjaan (Lamp. 8.8)
  16. KTA Tahun berjalan
  17. scan SBU asli
  18. NPWP Perusahaan
  19. NIB
  20. KTP dan NPWP Komisaris
  21. KTP dan NPWP Pemegang Saham
  22. KTP dan NPWP PJBU (orang yang di KTA)
  23. KTP dan NPWP Direksi
  24. SKA/SKT PJT
  25. SKA/SKT PJK
  26. NPWP Perusahaan jika sebagai pemegang saham
  27. Foto PJBU Warna
  28. Akte Pendirian dan Surat KEMENKUMHAM
  29. Akte Perubahan dan SK ke...
  30. Pengalaman

Jenis Dokumen Yang Disiapkan

Jika di pengajuan tahun-tahun sebelumnya, badan usaha diminta membuat pengajuan dalam bentuk 1 Dokumen ASLI Hardcopy, 1 salinan Hardcopy dan 1 set softcopy (PDF), maka pada pengajuan Perpanjangan SBU Tahun 2021 kali ini hanya diperlukan 1 ASLI hardcopy dan 1 set softcopy (PDF).

Format Pengajuan

Beberapa dokumen surat pernyataan mendapat sedikit perubahan, khususnya pada urutan nomor lampiran, berikut juga isinya. Format dokumen yang mengalami perubahan antara lain:

  1. Formulir Permohonan Registrasi SBU (lamp. 10/12)
  2. Permohonan Klasifikasi Kualifikasi (lamp. 8.1) (Ttd)
  3. Surat Pernyataan Badan Usaha (Lamp. 8.2)
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak 8.2.a)
  5. Data keuangan (Lamp.6a)
  6. Neraca Perusahaan (bermaterai)
  7. Formulir Data Pembagian Pekerjaan (Lamp. 8.8)

Template/format dokumen tersebut bisa diunduh melalui link berikut:

bit.ly/FormSBU2021

Lama Proses Pengajuan

Perihal berapa lama proses pengajuan Perpanjangan SBU Tahun 2021 ini sangat tergantung dengan banyaknya subklasifikasi dan level subkualifikasi yang diajukan. Dari hasil pemantauan penulis, SBU dengan kualifikasi Kecil (K1/K2/K3) hingga Menengah, cenderung lebih cepat dibanding SBU dengan kualifikasi Besar, utamanya B2.

SBU Terintegrasi juga relatif lebih cepat dibanding SBU umum. Informasi dari salah satu pengurus asosiasi, hal ini dikarenakan jumlah asesor untuk SBU umum masih terbatas dan mengurusi pengajuan SBU seluruh Indonesia.

You Might Also Like

2 komentar

  1. kok lama sekalinya..masa udah 3 bulan masih ajah verifikasi no1

    ReplyDelete
    Replies
    1. Informasinya, dengan keterbatasan staf di LPJK kepengurusan baru, antrian memang masih ribuan, bahkan hingga pertengahan Desember ini. Perusahaan saya malah sudah mengurus perpanjangan sejak awal tahun 2021 (hampir 1 tahun) dan statusnya sama, masih "Proses" dan status "1"

      Delete