SBU Expired Setelah Masa Transisi LPJK Tetap Berlaku Hingga 31 Juli 2022


Sehubungan dengan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 21/SE/M/2021 tanggal 25 November 2021, maka dinyatakan bahwa masa transisi kepengurusan LPJK dianggap selesai, dan per tanggal 7 Desember 2021, seluruh pengurusan SBU akan dilimpahkan ke LSBU melalui OSS RBA.

Sedangkan SBU yang sudah masuk dalam proses pengurusan/perpanjangan di LPJK, akan tetap diterbitkan melalui Sistem Informasi Konstruksi Indonesia (SIKI) LPJK. 

Namun kenyataannya, antrian pengurusan di LPJK masih di angka ribuan, sementara berdasarkan surat edaran Menteri PUPR nomor 2/SE/M/2021 tanggal 22 Januari 2021 menyebutkan bahwa SBU yang diurus perpanjangannya pada masa transisi LPJK, dianggap tetap berlaku hingga 31 Desember 2021.

Dengan kondisi tersebut, apakah ada kepastian dari LPJK bahwa seluruh antrian proses akan selesai sebelum tanggal 1 Januari 2022? Jawabannya adalah TIDAK!.

Bagi para perusahaan jasa konstruksi yang termasuk dalam antrian tersebut wajar jika merasa was-was akan kondisi ini, dikarenakan per 1 Januari 2022 mereka akan dikenakan pajak PPh dengan persentase maksimal (4% untuk pelaksana, 6% untuk konsultan).

Namun, menjelang akhir tahun 2021 ini, kabar baik datang dari Kementerian PUPR!

Dengan dikeluarkannya surat pemberitahuan dari Kementerian PUPR ditanda tangani oleh Dirjen Bina Konstruksi, nomor BK0301-Mn/2289 tanggal 27 Desember 2021, disebutkan bahwa:

  1. SBU yang sedang dalam proses pengurusan di LPJK (diurus sebelum tanggal 7 Desember 2021), dinyatakan masih berlaku hingga 31 Juli 2022.
  2. SBU yang sedang dalam proses pengurusan di LSBU melalui OSS RBA (yang diurus sejak tanggal 7 Desember 2021), dinyatakan masih berlaku hingga 31 Juli 2022.

Untuk anda yang ingin mengunduh surat pemberitahuan tersebut, silakan download melalui link berikut:

You Might Also Like

4 komentar

  1. Untuk yang mengurus badan usaha baru bukan perpanjangan bagaimana .sedangkan sbu belum terbit contohnya yang sudah status 1 .apa sudah bisa digunaka?

    ReplyDelete
  2. Sejauh ini saya sendiri belum pernah mengurus SBU dari 0, karena perusahaan tempat saya bekerja sudah berdiri sejak lama, jauh sebelum saya masuk. Namun, dari pengalaman selama ini dengan beberapa owner (swasta), status 1 tidak bisa digunakan sebagai acuan (SBU dianggap belum aktif). Tapi jika sudah muncul kualifikasi bidang usahanya (entah Kecil, Menengah, atau Besar) di SIKI, seharusnya bisa dipakai untuk berargumen sih. Toh biasanya SBU aktif tersebut digunakan untuk menentukan besaran PPh final yang akan dibebankan.

    ReplyDelete
  3. kalau SBU yang Masa Aktif nya 26 Maret 2022 apakah masih Berlaku sama halnya 31 Juli 2022 karena mau mempepanjang Juga Kita masih kesulitan
    1 SKK 1 sd 6 Masih belum bisa membuiat atau mempoerpanjang
    2 SKK Tersebut menjadi Persyaratan untuk membuat SBU
    mohon penjelasannya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Benar Pak, tetap berlaku hingga 31 Juli 2022. Terlebih kendala perpanjangan SBU-nya juga berkaitan dengan kendala pengurusan SKK, yang mana antriannya juga masih sangat panjang.
      Sebelumnya maaf terlambat membalas.

      Delete