Prakualifikasi dan Tender Konstruksi di BUMN (Part 1)


Bagian ini sepertinya akan menjadi salah satu bagian yang dibuat beberapa partisi postingan. Prakualifikasi dan Tender di BUMN atau kebanyakan di lembaga Pemerintah tidak sesederhana seperti yang banyak dijumpai di perusahaan swasta. Penulis sendiri baru mengalami beberapa kali Tender BUMN/Pemerintah, sehingga masih banyak tips dan trik serta panduan yang perlu dipelajari lagi sampai kemudian akan kami sampaikan di blog ini.

Adapun pada bagian awal ini, Penulis akan sedikit menjelaskan Proses Prakualifikasi dan Tender di salah satu BUMN. 

Tahap Prakualifikasi

Pada tahap ini, semua persyaratan murni dinilai dari kelengkapan administratif Perusahaan, baik dari sisi legalitas dokumen, referensi pengalaman, hingga komitmen pimpinan Perusahaan. Beberapa dokumen yang dipersyaratkan ada pada tahap ini antara lain:

  • Surat Kuasa penyampaian dokumen ditandatangan di atas kertas ber kop Perusahaan dan di atas meterai yang diisi tanggal dan ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan yang terdapat di Akta Perusahaan Perubahan terakhir
  • Surat Dukungan bank; biasanya untuk Tender dengan skema tertentu (misal Contractor Pre-Financing/Turnkey)/nilai HPS yang besar, sehingga panitia perlu memastikan dari awal bahwa peserta yang akan diundang tahap tender dipastikan dapat melaksanakan pekerjaan dengan didukung pendanaan yang cukup.
  • Pakta Integritas; sebagaimana proses Prakualifikasi di tempat lain, di BUMN juga pasti akan mensyaratkan peserta menandatangani Pakta Integritas pada proses Prakualifikasi.
  • Data Administrasi dan Landasan Hukum Badan Usaha; bagian ini lebih banyak berisi ringkasan dan uraian data diri Perusahaan dari mulai Nama, Alamat, data-data legalitas dengan nomor dan tanggalnya, dan terutama mengenai dasar hukum Perusahaan yang tercantum dalam Akta Pendirian, Perubahan AD, Perubahan Susunan Pemegang Saham, hingga Perubahan Susunan Pengurus Terakhir yang telah disahkan melalui SK Menkumham.
  • Data Pengurus Badan Usaha; biasanya dibuat dalam bentuk tabel, berisi susunan Komisaris dan Direksi Perusahaan, disertai no. identitas (KTP dan/atau NPWP) juga alamat sesuai identitas yang dilampirkan.
  • Surat-Surat Pernyataan; biasanya terdiri dari Surat Pernyataan Minat, Surat Pernyataan Kebenaran Data, Surat Pernyataan Perusahaan tidak dalam Kondisi Pailit. Semua surat pernyataan ini biasanya disediakan formatnya oleh Panitia Tender.
  • Neraca Keuangan lengkap dengan penjelasannya; Laporan keuangan teraudit oleh KAP yang terdaftar dan dilampirkan pula penjelasannya. Biasanya 3 tahun terakhir.
  • Data Pengalaman Perusahaan; Ada dua jenis, yakni pengalaman untuk subbidang sejenis dengan yang sedang ditenderkan dan subbidang umum. Format tabel akan disediakan, pastikan Anda menyiapkan copy dokumen SPK/Kontrak dan Berita Acara Serah Terima (BAST) 1 dan 2 (PHO dan FHO). 
  • Dokumen-dokumen legal perusahaan dengan detail seperti di bawah ini:
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku
  • Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) yang masih berlaku
  • Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yang masih berlaku
  • Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku
  • Surat Keterangan Domisili (SK Domisili) yang masih berlaku
  • Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi
  • NPWP, SKT dan PKP dilengkapi dengan bukti lapor pajak tahun terakhir (SPT Tahunan) dan 3 bulan terakhir (SSP PPN)
  • Sertifikat Mutu; QHSE Management System (ISO 9001,14001, 45001) yang masih berlaku


Tahap Verifikasi Dokumen Prakualifikasi

Pada Tahap ini, semua dokumen asli dari dokumen legal Perusahaan hingga sertifikat dan bukti pengalaman agar ditunjukkan ke Panitia. Jika ada salah satu dokumen yang dinyatakan tidak valid, maka peserta dianggap tidak memenuhi syarat dan dinyatakan gagal.

Adapun dokumen yang diverifikasi antara lain:
  • Surat-surat pernyataan dilihat keaslian tanda tangan dan stempel serta tanggal pada meterai di bawah tanda tangan.
  • Landasan Hukum Perusahaan: Akta Pendirian+SK Menkumham, Akta Perubahan Terakhir+SK Menkumham
  • Legalitas Perusahaan: TDP, SIUJK, SIUP, SBU, SK Domisili, NPWP, SKT, PKP, SPT dan SSP, Sertifikat ISO
  • Bukti Pengalaman Perusahaan (SPK, BAST 1 dan BAST 2)


Pengumuman Prakualifikasi

Setelah melewati tahap verifikasi dokumen, maka peserta akan segera dievaluasi oleh Panitia dan segera disampaikan para peserta yang lolos melalui surat pemberitahuan ke masing-masing peserta Prakualifikasi. 

Untuk tender dengan nilai HPS besar (ratusan milyar hingga triliun), biasanya sangat sedikit presentase Perusahaan swasta yang lolos terutama di bagian pengalaman Perusahaan. Mengingat terlalu banyak proyek Infrastruktur yang hampir semua dikerjakan Perusahaan BUMN di beberapa tahun terakhir. Namun, hal ini jangan sampai membuat kita pesimis akan peluang tersebut, dengan akhir-akhir ini banyak berita yang menyatakan bahwa Menteri PUPR (Pak Basuki Hadimuljono) hingga Presiden (Pak Jokowi) mengatakan bahwa diharapkan Perusahaan Swasta lebih bisa masuk ke sektor Infrastruktur, agar jangan melulu BUMN.

Adapun ringkasan alur proses Prakualifikasi Tender Konstruksi di BUMN antara lain sebagai berikut:


You Might Also Like

0 komentar