Memiliki Tenaga Ahli yang sudah tersertifikat SKA merupakan suatu keharusan bagi perusahaan jasa konstruksi. Selain karena persyaratan ketat dari Kementerian Tenaga Kerja, juga sebagai syarat pada saat Perusahaan mengajukan perpanjangan Sertifikat Badan Usaha (SBU).
Pada saat melakukan pengurusan perpanjangan masa berlaku SBU, perusahaan harus melampirkan data-data Penanggung Jawab Teknis dan Klasifikasi yang syaratnya harus memiliki SKA. Jika klasifikasi SBU Bangunnan Gedung yang sedang diurus, maka SKA Ahli Bangunan Gedung harus tersedia.
Sayangnya, dalam dua kesempatan terakhir pengurusan perpanjangan SBU ini, penulis menemui permasalahan yang seharusnya tidak sampai terjadi, yakni dicatutnya tenaga ahli pemilik SKA perusahaan tempat penulis bekerja oleh badan usaha lain yang tidak bertanggung jawab, yang akhirnya menghambat pengurusan SBU.
Dari 2 kasus tersebut, dua-duanya terjadi pada SKA Tenaga Ahli yang telah bekerja di perusahaan selama 30 tahun lebih. Padahal pada pengurusan SKA, selalu disertakan CV personel tersebut yang seharusnya juga masuk dalam database LPJK, sebagai lembaga penerbit SKA.
Sangat konyol jika sampai ada SKA yang dimiliki oleh tenaga ahli suatu perusahaan yang sudah bekerja selama lebih dari 30 tahun bisa dicatut oleh perusahaan lain. Terlebih pencatutan tentu tidak hanya pada SKA saja, melainkan pemalsuan tanda tangan atas pemilik SKA tersebut karena beberapa dokumen persyaratan perpanjangan SBU adalah surat pernyataan PJK dan bukan sebagai PNS.
Jika begini, lalu salah siapa? apakah lembaga penerbit SKA dan SBU yang merupakan 1 entiti dengan kurangnya pengawasan dan ketertiban database, atau asosiasi yang nakal?
Sayangnya, kecuali Asosiasi atau petugas LPJK, kita tidak dapat secara mandiri mengecek di perusahaan manakah tenaga ahli sebuah perusahaan terdaftar.