Konstruksi Gedung Kantor Pemerintah Apakah BG004 atau BG009


Sepertinya bab mengenai klasifikasi perusahaan dalam tender masih sering terjadi misinterpretasi antara tim evaluator pemberi kerja dan peserta tender.

Di hampir semua tender, lingkungan lembaga pemerintahan terutama, yang melaksanakan tender pembangunan gedung kantor dan sarana penunjangnya, selalu mencantumkan Subklasifikasi BG004 dan BG009 sebagai syarat kualifikasinya, baik untuk perusahaan kecil atau non-kecil.

Dengan dicantumkannya 2 subklasifikasi tersebut, di beberapa kasus terdapat misinterpretasi mengenai dasar penggunaan syarat kualifikasi atas subklasifikasi yang dicantumkan, yang kemudian merugikan peserta yang memiliki kualifikasi berbeda antara BG004 dan BG009. Dimana seharusnya, untuk konstruksi Gedung Kantor Pemerintahan, meski bukan bangunan komersil, tetap masuk ke Subklasifikasi BG004 bukan di BG009, dan kalaupun dicantumkan secara bersamaan, kualifikasi BG004 yang dipakai sebagai acuan

Untuk lebih jelasnya, dapat penulis coba jelaskan dengan contoh kasus sebagai berikut:

Perusahaan PT. AAA mempunyai SBU dengan Subklasifikasi BG004 dengan Kualifikasi B1 dan BG009 dengan Kualifikasi M2. Dan saat ini sedang mengerjakan 7 buah proyek dalam waktu bersamaaan.

PT. AAA mengdaftar tender konstruksi bangunan gedung kantor dan sarana penunjang dengan pagu sebesar 30 milyar di sebuah lembaga pemerintah bernama YYY, yang mana mensyaratkan perusahaan yang memiliki Subklasifikasi BG004 dan BG009, dengan kualifikasi dari M2-B2. Namun, masih menggunakan SKP sebagai salah satu komponen penilaian SKN. (menurut Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2020, SKP hanya dipakai untuk Perusahaan Kecil, sementara untuk Perusahaan Non-Kecil menggunakan SKN tanpa melibatkan SKP).

Dikarenakan mungkin porsi sarana penunjang nilainya lebih besar, menurut evaluator lembaga YYY, dianggap BG009 lebih mewakili kualifikasi yang dibutuhkan, sehingga kemudian dianggap sebagai acuan penilaian untuk SKP.

Dengan rumus SKP lama yang menyatakan bahwa KP untuk:
Perusahaan Kecil = 3
Perusahaan Menengah = 5
Perusahaan Besar = 8

Maka, meski PT. AAA memiliki kualifikasi B1 di BG004, dianggap tidak memenuhi persyaratan kualifikasi dikarenakan evaluator lebih memilih menggunakan kualifikasi BG009.

Dengan hanya memiliki kualifikasi M2 di BG009, dan saat ini sedang mengerjakan proyek sebanyak 7 proyek dalam satu waktu, maka penilaian SKP untuk perusahaan PT. AAA adalah SKP = 5 - 7 = -2, dimana persyaratan kualifikasi tender adalah SKP: >= 1.

Permasalahan ini masih terjadi, sebagaimana pengalaman penulis, di Agustus 2020, yang mana seharusnya di tahun tersebut, untuk tender konstruksi dengan kualifikasi non-kecil harusnya sudah mengacu pada Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2020 yang diundangkan dan dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal 8 Mei 2020.

Penulis berharap, di tahun 2021 ini sudah tidak perlu lagi ada mispersepsi mengenai pasal penggunaan BG004 dan BG009 ini di tender konstruksi nasional.

You Might Also Like

0 komentar