Cara Mengecek Secara Mendiri Apakah SBU Perusahaan Terdaftar, Masih Berlaku, atau Sedang Dalam Proses Perpanjangan


Kenyataannya, bagi para pengusaha kontraktor kecil-kecilan, memastikan bahwa Sertifikat Badan Usaha (SBU) mereka masih berlaku adalah sebuah hal yang sering luput dilaksanakan.

Terlebih saat seringnya perusahaan dengan SBU kualifikasi Kecil tersebut masih menggunakan jasa agen untuk mengurus pembuatan atau perpanjangan SBU mereka.

Dalam postingan ini, penulis akan coba mengedukasi para pengusaha (kontraktor) kualifikasi kecil tersebut agar ke depan lebih aware atas perizinan perusahaannya, terutama SBU, agar tidak dikenakan potongan PPh Final sebesar 4% (jika SBU masih berlaku, dikenakan hanya 2%).

Tatacara Mengurus Perpanjangan SBU Kualifikasi Kecil

Tahap pertama edukasi ini adalah mengenai tatacara mengurus pengajuan baru atau perpanjangan SBU untuk perusahaan dengan kualifikasi kecil.

Untuk tahap-tahap dan persyaratannya, bisa dilihat secara detail melalui video berikut:


Adapun beberapa yang perlu diperhatikan untuk perusahaan kualifikasi kecil berdasarkan Peraturan LPJK Nomor 3 Tahun 2017 mengenai Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi antara lain:

  • Kekayaan Bersih = K1: 50 s.d. 500 Juta, K2: 200 s.d. 500 juta, K3: 350 s.d. 500 juta
  • Pengalaman = K1 (tanpa pengalaman), K2 (pengalaman senilai 1 milyar), K3 (pengalaman senilai 1.75 milyar)
  • PJK = boleh dirangkap antara PJT dan PJBU
  • PJT = oleh dirangkap antara PJK dan PJBU, dengan syarat memiliki 1 orang bersertifikat SKT (K1: Kelas 3, K2: Kelas 2, K3: Kelas 1), khusus untuk Kualifikasi Elektrikal harus memiliki SKA Elektrikal
  • PJBU = boleh dirangkap antara PJK dan PJT
  • Jumlah Paket Pekerjaan yang dapat dilaksanakan dalam satu waktu = 5 Paket pekerjaan
  • Jumlah Klasifikasi dan Subklasifikasi = K1 (maks 4 subklasifikasi dari 2 klasifikasi), K2 (maks 6 subklasifikasi dari 2 klasifikasi, misal klasifikasi Bangunan Gedung (BG) 4 subklasifikasi BG001, BG002, BG004, BG009, dst. dan klasifikasi Instalasi Mekanikal (MK) dengan 2 subklasifikasi MK001 dan MK002, dst.), K3 (maks 8 subklasifikasi dari 3 klasifikasi, misal klasifikasi Bangunan Gedung (BG) dengan subklasifikasi BG001, BG002, BG004, dst. klasifikasi Instalasi Mekanikal (MK) dengan subklasifikasi MK001, MK002, dst. dan Instalasi Elektrikal (EL) dengan subklasifikasi EL001, EL010, dst.). 

Tatacara Mengecek Status Pengajuan SBU Secara Mandiri

Jika anda sudah memasukkan dokumen pengajuan, baik pengajuan baru maupun perpanjangan, ke Asosiasi dimana perusahaan anda terdaftar, maka langkah berikutnya adalah pengecekan status pengajuan.

Sebelum pengecekan, ada baiknya anda meminta Surat Keterangan Proses ke Asosiasi terkait.

Pengecekan proses registrasi bisa dilakukan melalui website https://siki.pu.go.id/ dengan identifikasi sebagai berikut:

  • Siapkan nomor NPWP Perusahaan anda: pencarian data menggunakan NPWP akan lebih akurat dan mempercepat proses
  • Pahami kode status pengajuan: "0" Tanda Terima Permohonan Di LPJK, "1" Tanda Terima Permohonan Pelaksana Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, "2" Terbit Berita Acara hasil penilaian Permohonan SBU, "3" Tanda terima hasil penilaian dan proses penetapan klasifikasi/kualifikasi oleh Tim Penyelenggara/Pengurus, "4" Cetak/Generate Sertifikat Badan Usaha (SBU) Elektronik, "5" Pengiriman Akun SIKI kepada Pemohon, "6" Pengunduhan sertifikat SBU dalam bentuk elektronik telah dilakukan oleh Pemohon. Untuk dokumen yang baru diajukan, status kode "0" harus segera dipastikan ke Asosiasi anda, hal ini menunjukkan kalau proses sudah masuk ke LPJK.

Adapun tatacara mengecek melalui websitenya adalah sebagai berikut:

Jika status SBU perusahaan anda terdaftar

Contoh tampilan dengan status pengajuan "0"

Contoh jika SBU anda sudah expired, tidak terdaftar, atau sedang dalam pengajuan namun belum diinput ke LPJK (belum status "0")

Informasi Tambahan

Sehubungan dengan transisi kepengurusan LPJK yang sekarang menjadi lembaga non-struktural di bawah Kementerian PUPR, Menteri PUPR menerbitkan Surat Edaran Nomor 02/SE/M/2021 tanggal 22 Januari 2021 yang intinya menyatakan bahwa SBU yang berakhir masa berlakunya setelah tanggal terbit SE tersebut, secara otomatis dianggap berlaku hingga 31 Desember 2021. Sementara untuk yang berakhir sebelum 22 Januari 2021 dan sedang dalam proses perpanjangan, agar mengurus Surat Keterangan/Validasi dari LPJK.

You Might Also Like

0 komentar