Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2018


Peraturan Menteri ESDM yang baru ditetapkan pada 21 Februari 2018 oleh Menteri Ignasius Jonan ini adalah pada intinya mencabut Peraturan Menteri ESDM No. 27 Tahun 2008 mengenai Kegiatan Penunjang Minyak dan Gas Bumi.

Secara umum, terutama bagi Kontraktor adalah peraturan perundangan yang mewajibkan Perusahaan Jasa Konstruksi atau Kontraktor untuk memperbaharui atau mengganti Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang selama ini dipakai, disederhanakan menjadi Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) yang sudah ada sebelumnya dengan menambah Subbidang menjadi 13.

Informasi dari website resmi ESDM, sosialisasi untuk Permen ESDM No. 14 tahun 2018 ini dilaksanakan pada tanggal 14 Maret 2018. Secara garis besar bahwa bagi yang selama ini mempunyai SKT agar memperbaharui statusnya dengan mengurus SKUP. Bagi perusahaan yang sudah memperpanjang SKT sebelum dikeluarkannya Permen No 14 tahun 2018 ini dinyatakan tidak berlaku dan harus mengurus ulang dengan SKUP. Bagi yang sudah terlanjur pengurusan SKT namun sampai dikeluarkannya Permen ini belum keluar, maka proses dihentikan dan juga harus mengurus ulang melalui SKUP.

Informasi yang didapat penulis setelah menyambangi kantor Ditjen MIGAS di Gedung Migas, Jl. Rasuna Said Kav. B5 Lantai 4, bahwa mulai tanggal 15 Mei 2018, permohonan pengurusan SKUP sudah melalui online di https://skup-apdn.migas.esdm.go.id dan secara offline sudah tidak dilayani kecuali hanya untuk konsultasi saja.

Detail mengenai proses permohonan SKUP Migas ini akan admin bahas di postingan berikutnya.

Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2018 bisa diunduh di link berikut:
PerMen No. 14 Tahun 2018 (pdf)

You Might Also Like

0 komentar