Apa itu Sertifikat Badan Usaha (SBU)


Mengenai informasi ini dan langkah-langkah dalam pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk perusahaan dijelaskan sangat rinci pada website Sertifikasi Tender berikut.

Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah sertifikat tanda bukti pengakuan formal atas tingkat/kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha dengan ketetapan klasifikasi dan kualifikasi badan usaha.

untuk mendapatkan Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dibutuhkan Sertifikat Badan Usaha yang terakreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sebagai tanda bukti pengakuan dalam penetapan subkualifikasi atas kompetensi dan kemampuan usaha di bidang jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor) atau Jasa Perencana & Pengawas Konstruksi (Konsultan).

SBU Konstruksi dikeluarkan oleh Asosiasi Perusahaan melalui pemeriksaan/verifikasi dokumen perusahaan perusahaan oleh tim Unit Sertifikasi Badan Usaha (USBU). Setelah melewati verifikasi USBU, maka SBU dapat dikeluarkan oleh Asosiasi terkait dan disahkan oleh LPJK.

Sertifikat Badan Usaha merupakan salah satu komponen wajib yang harus dimiliki oleh perusahaan konstruksi (juga oleh konsultan) pada saat proses pelaksanaan tender. 

Dalam SBU, disebutkan kualifikasi usaha untuk perusahaan terkait. Dimana kualifikasi ini berpengaruh terhadap maksimum nilai tender bisa diikuti oleh badan usaha/perusahaan. Semakin tinggi kualifikasi sebuah perusahaan, semakin perusahaan tersebut bebas masuk ke berapapun nilai tender yang diikuti. Selain mengenai kemampuan finansial, komposisi tenaga ahli dan pengalaman proyek yang pernah diikuti menjadi penilaian dalam penentuan kualifikasi ini. Kualifikasi ini dibagi menjadi beberapa bagian antara lain:

Untuk Perusahaan Konstruksi (Kontraktor)
  • Kualifikasi Besar (B1 & B2)
  • Kualifikasi Menengah (M1 & M2)
  • Kualifikasi Kecil (K1, K2, & K3)
  • Kualifikasi Perorangan (P)
Untuk Jasa Perencana & Pengawas Konstruksi (Konsultan)
  • Kualifikasi Besar (B)
  • Kualifikasi Menengah (M1 & M2)
  • Kualifikasi Kecil (K1 & K2)
  • Kualifikasi Perorangan (P)
Selain kualifikasi, dalam SBU juga disebutkan informasi mengenai Klasifikasi dan Subklasifikasi. Untuk detail subklasifikasi akan dijelaskan di post berikutnya.


Sesuai dengan Undang-undang Jasa konstruksi yang baru keluar tahun 2017, infonya untuk subklasifikasi pada SBU akan disederhanakan, dimana untuk subklasifikasi yang sejenis bisa jadi dilebur menjadi 1 subklasifikasi, namun hal sebaliknnya juga bisa terjadi untuk subklasifikasi yang bisa dipecah menjadi 2. 

Pasalnya, mengenai banyaknya subklasifikasi ini dikeluhkan oleh banyak pelaku usaha karena dalam pengurusannya memerlukan biaya. Semakin banyak subklasifikasi yang diambil, semakin banyak biaya yang harus dikeluarkan. Mudah-mudahan, dengan dikeluarkannya UU tersebut dan subklasifikasi dibuat lebih sederhana, pengurusan dipermudah sehingga tidak memberatkan terutama untuk perusahaan konstruksi baru.

You Might Also Like

0 komentar