Tata Cara Mendaftar di Portal PASTI AHM


Dari sejak tahun 2017, PT. Astra Honda Motor mulai mengenalkan salah satu fasilitas terbaru terkait proses pendataan vendor hingga proses pengadaan menjadi online, salah satu tujuannya dalam rangka mengurangi penggunaan kertas dan mempercepat/mempermudah proses pengadaan. Sejak pertama kali penulis diundang dalam acara sosialisasi hingga akhir tahun 2018 telah dilaksanakan minimal 3 kali yang penulis ikuti.

Pada postingan kali ini, penulis akan mencoba menjelaskan tata cara pendaftaran vendor baru ke Portal PASTI AHM saja, belum sampai pada proses e-procurement maupun e-POnya, karena terus terang penulis belum pernah sampai tahap itu.

Tanpa panjang lebar, berikut tata cara pendaftaran menjadi vendor pada Portal PASTI AHM:

Registrasi
Buka link berikut Portal PASTI AHM.

Isi data-data sebagai berikut:

  • Full Name
  • Email (Pastikan email aktif yang didaftarkan)
  • Tipe (Vendor/Main Dealer/Dealer)
  • Contact No. (No. HP)
  • Captcha


Jika sudah anda akan mendapatkan email aktivasi dari AHM. Klik link yang disediakan pada email tersebut, kemudian tunggu email AHM berikutnya yang berisi Username dan Password.

Update dan/atau Upload Data

  • Jika sudah dapat email mengenai username dan password, silakan login ke Portal PASTI AHM sesuai link yang tadi disebutkan dan mulai mengisi data-data sebagai berikut:
  • Representative Approval (agar disiapkan scan KTP/Paspor/KITAS dan Surat Kuasa (jika perlu))
  • Representative Finance & Tax (agar disiapkan Surat Pernyataan bahwa Bapak/Ibu "A" adalah sebagai PIC Akunting & Perpajakan dibuat oleh Direktur daitanda tangan di atas meterai, format bebas)
  • Representative Sales (agar disiapkan Surat Pernyataan bahwa Bapak/Ibu "B" adalah sebagai PIC Sales/Marekting dibuat oleh Direktur daitanda tangan di atas meterai, format bebas)
  • Domisili Perusahaan (agar disiapkan Scan SK Domisili Perusahaan)
  • Representative Workshop (diisi alamat Kantor Cabang/Perwakilan/Workshop/Warehouse)
  • NPWP (diisi data sesuai kartu NPWP, jika perorangan agar diisi no. NPWP pribadi)
  • PKP (untuk bagian klasifikasi usaha agar dipilih yang semirip mungkin)
  • Non-PKP (jika non-pkp agar mengisi Surat Pernyataan yang sudah disediakan)
  • SKT (Surat Keterangan Terdaftar) sebagai wajib pajak
  • Bank Data (Isi data bank perusahaan dan lampirkan Surat Pernyataan Bank dengan format yang disediakan AHM ditanda tangan oleh Direktur Keuangan/Manager Keuangan)
  • Bribery Prevention & Confidentiality (semacam Pakta Integritas yang harus dibuat menggunakan format yang sudah disediakan dan diperbaharui setiap tahun sekali)
  • Omset, Modal dan Pemegang Saham diisi sesuai dengan data dari Neraca Keuangan perusahaan yang dimiliki atau dokumen lain
  • Dokumen lain finance (lampirkan scan neraca keuangan perusahaan)
  • Profil Perusahaan (lampirkan scan Company Profile)
  • Dok. Korporasi (Isi data dan lampirkan Akta Pendirian Perusahaan+SK (dalam 1 file) juga Akta Perubahan Terakhir+SK) selain Akta-akta tersebut, siapkan juga data TDP, Akta RUPS, dan Akta Perubahan AD sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2007
  • Dok. Korporasi (siapkan juga SIUP, SIUJK dan Surat Keterangan Bebas Pajak (jika ada))
  • Dok. Legal lain bisa diisi data SBU
  • Dok. Pendukung lain (bisa diisi sertifikat ISO, SMK3, dst)

Semua dokumen yang diupload harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

  • Max 2 MB per 1 file
  • Fromat Doc, Docx, Xls, Xlsx, PDF, JPG, JPEG dan PNG

Untuk lebih detail, panduan pengisian data vendor Portal PASTI AHM bisa dilihat pada panduan berikut ini:

You Might Also Like

0 komentar