Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 19 Tahun 2017 (KBLI)


Per tahun 2019 ini banyak pelaku usaha yang disibukkan dengan OSS (Online Single Submission) guna mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) baik untuk pelaku usaha yang sudah lama berdiri maupun yang baru berdiri.

Salah satu item yang penting pada pengisian data di OSS adalah Klasifikasi Bidang Usaha atau yang secara resmi disebut dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha). Pada pengurusan NIB di OSS ini, pelaku usaha diminta menyesuaikan klasifikasi bidang usahanya dengan KBLI Tahun 2017 yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 19 Tahun 2019 (dokumen bisa dibaca/diunduh di bawah).

Bagi pelaku usaha yang sudah lama berdiri, ada kendala tersendiri saat penyesuaian ini. Terutama pengalaman penulis sebagai pelaku usaka konstruksi/kontraktor. Perusahaan dimana Penulis bekerja, selama ini memiliki beberapa dokumen perizinan yang sudah tercantum KBLI, antara lain di SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) yang diurus dan diterbitkan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Tingkat Kota/Kabupaten.

Yang jadi kendala, KBLI yang tercantum dalam dokumen tersebut berbeda dengan maksud dan tujuan pada Akta Perusahaan (AHU Online). Hal ini dikarenakan Maksud dan Tujuan pada Akta dibuat sejak tahun 1975 dan tentu dibuat segeneral mungkin. Sementara pada pengurusan NIB, pelaku usaha diharuskan mengisi klasifikasi usaha secara spesifik. Sementara isunya, pelaku usaha akan diharuskan merubah maksud dan tujuan pada akta perusahaan menyesuaikan KBLI Tahun 2017 ini.

Kendala-kendala lain pengurusan NIB ini akan penulis kupas di postingan berikutnya. Pada postingan ini penulis hanya akan membantu pembaca mencari KBLI mana yang paling cocok dengan kegiatan usaha yang selama ini dijalankan oleh pelaku usaha.

Sila dibaca/diunduh daftar lengkap KBLI Tahun 2017 di bawah ini:

You Might Also Like

0 komentar