Masa Berlaku SBU Tahun 2021


 Sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran Menteri PUPR, bahwa SBU yang berakhir masa berlakunya sebelum tanggal surat edaran (tanggal 22 Januari 2021), harus melampirkan Surat Keterangan yang divalidasi LPJK, jika SBU yang baru belum terbit. Sementara untuk SBU yang masa berlakunya setelah tanggal 22 Januari, dianggap masih berlaku hingga 31 Desember 2021.

Keringanan ini dibuat untuk mengantisipasi banyaknya antrian pengurusan perpanjangan SBU di LPJK, dimana kepengurusannya baru dibentuk sejak LPJK berubah menjadi Lembaga Non-Struktural di bawah Kementerian PUPR, sehingga hingga saat ini masih dalam periode transisi, dan layanan di LPJK menjadi belum maksimal.

Sayangnya, meski sudah dijelaskan secara jelas di Surat Edaran tersebut, masih ada beberapa Pemilik Proyek yang memaksa semua kontraktor yang sedang mengurus perpanjangan SBU agar melampirkan Surat Keterangan yang divalidasi LPJK jika ingin mengikuti tender, atau jika sedang dalam proses pelaksanaan proyek, agar tidak dikenakan PPh sebesar 4%. 

Untuk itu, dalam postingan ini, penulis akan mencoba mengingatkan kembali untuk para Pemilik Proyek, atau memberikan tips untuk para Kontraktor mengenai tahap-tahap verifikasi status proses SBU sesuai dengan Surat Edaran Menteri PUPR No. 2 Tahun 2021, yaitu:

Mengecek Status Perpanjangan SBU

Kunjungi Website LPJK.


Cari status Perusahaan menggunakan nama atau NPWP. Menurut Penulis, NPWP lebih akurat.


Klik pada menu "Detail"


Akan muncul tampilan data isi SBU yang terdaftar di LPJK sebagai berikut:


Bahkan di laman ini sudah ada keterangan mengenai Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2021 (22 Januari 2021).


Selain pada halaman ini, ada menu Cetak Surat Keterangan Proses Badan Usaha yang kamu bisa cek:


Seperti di halaman sebelumnya, status perusahaan bisa kamu cari dengan menggunakan menu search memakai nama atau NPWP Perusahaan:


Jika sudah ketemu dan klik menu "Cetak" akan muncul notifikasi berikut:


KESIMPULAN!

SUDAH JELAS! Bahwa Surat Keterangan yang divalidasi oleh LPJK hanya wajib bagi SBU yang masa berlakunya habis sebelum tanggal Surat Edaran Menteri PUPR No. 2 Tahun 2021 yakni sebelum 22 Januari 2021. 

Untuk SBU yang habis masa berlakunya setelah tanggal 22 Januari 2021, TIDAK WAJIB memiliki Surat Keterangan yang divalidasi oleh LPJK, karena menurut Surat Edaran Menteri PUPR, SBU tersebut masih dianggap berlaku hingga 31 Desember 2021. 

Dengan keterangan ini, TIDAK ADA ALASAN bagi para pemilik proyek untuk mendiskualifikasi peserta tender ataupun mengenakan pajak 4% untuk kontraktor penyedia jasa yang SBU-nya sudah expired setelah tanggal 22 Januari 2021 namun tidak bisa menunjukkan surat keterangan proses perpanjangan yang divalidasi oleh LPJK. Karena SBU tersebut masih berlaku hingga 31 Desember 2021.

Untuk anda yang ingin melihat dan mengunduh Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2021 silakan lihat di bawah ini:

You Might Also Like

0 komentar