Komponen Utama dalam Surat Perintah Kerja (SPK) Jasa Konstruksi


 Dalam dokumen SPK, ada item-item utama yang perlu ada dan diperhatikan, terutama untuk para penyedia jasa konstruksi, yaitu:

1. Nomor dan Tanggal SPK

Kadang ada beberapa pemberi kerja yang tidak mencantumkan nomor SPK, meskipun hal ini sangat penting untuk keperluan administrasi. Jika anda menerima SPK tanpa nomor, sebaiknya segera minta agar dokumen kontrak segera disiapkan

2. Identitas pihak yang berkontrak

Dalam hal ini pihak Pemberi Kerja (Owner) dan Penyedia Jasa (Kontraktor), kedua pihak tersebut identitasnya harus jelas tercantum dalam dokumen SPK.

3. Rumusan Pekerjaan

Dalam SPK harus sudah mencantumkan rumusan pekerjaan yang dikontrakkan. Meski tidak terlalu detail, minimal rincian rumusan pekerjaan yang harus tercantum dalam SPK antara lain: Lingkup Pekerjaan (misal Struktur, Arsitektur, ME), Nama Objek yang akan dibangun, dan Lokasi/Alamat Proyek.

4. Nilai Pekerjaan yang Disepakati

Dalam SPK, nilai kontrak yang disepakati harus sudah tercantum, berdasarkan hasil negosiasi terakhir yang disepakati kedua belah pihak, meski belum detail hingga ke rincian Bill of Quantity.

5. Jadwal Pelaksanaan

Durasi Pekerjaan juga harus sudah ada dalam SPK, minimal menyebutkan durasi pelaksanaan, tanggal mulai kerja, tanggal rencana serah terima pertama (PHO) dan akhir (FHO), serta durasi pemeliharaan antara PHO dan FHO.

6. Identitas Penanda Tangan Kontrak

Utamanya jika para pihak yang berkontrak merupakan perusahaan (bukan perorangan), pastikan identitas penanda tangan kontrak adalah orang yang menurut Akta Perusahaan berhak menandatangani kontrak mewakili Perusahaan. 

7. Kepastian tanggal terbitnya Dokumen Kontrak

Secara tertulis, sebaiknya kepastian tanggal yang menyebutkan kapan akan diterbitkannya dokumen kontrak juga tercantum di dalam SPK ini.

Item-item tersebut pastikan tercantum di dalam SPK yang anda terima saat hendak melaksanakan pekerjaan. Selain karena SPK merupakan salah satu dokumen legal penting dalam pelaksanaan kontrak pekerjaan, SPK dengan kelengkapan data seperti di ataslah yang dapat dipakai sebagai initial document (dokumen persyaratan awal) untuk mengurus berbagai dokumen penunjang kontrak lain seperti Asuransi, Bank Garansi, Pinjaman/Kredit.


You Might Also Like

0 komentar