LSBU Resmi Melayani Sertifikasi SBU Melalui OSS RBA


Dengan berakhirnya masa transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi di Kepengurusan baru LPJK, dan telah terbitnya Surat Edaran Nomor 21/SE/M/2021 tanggal 25 November 2021, maka per 7 Desember 2021, semua proses pengurusan pembuatan baru maupun perpanjangan SBU secara resmi telah dipindahkan kewenangannya dari LPJK ke Lembaga Sertifikasi Badan Usaha atau LSBU.

Pengurusan SBU (baik baru maupun perpanjangan) di LSBU diurus melalui system OSS RBA, yang terhubung dengan Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi (SIJK T) dan LSBU. Dengan kepastian ini pula, maka SBU yang terbit akan menggunakan format dan tampilan sebagaimana perizinan-perizinan lain yang terbit melalui OSS.

Secara prinsip, proses pengurusan SBU melalui OSS RBA, mirip seperti pengurusan izin usaha lain seperti SIUP, dimana komponen utama agar izin usaha terbit adalah, bahwa Maksud dan Tujuan Perusahaan sudah diubah menggunakan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbitan BPS.

Selain itu, komponen lain dan kunci terkait pengurusan SBU melalui OSS RBA adalah pemenuhan komitmen atas klasifikasi badan usaha yang diajukan dalam SBU versi OSS tersebut.

Sayangnya, dalam SE Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2021 tersebut masih belum menjelaskan secara detail mengenai step-by-step pengurusannya. Selain itu, dari pihak LPJK masih belum dapat memastikan kapan sistem pengurusan SBU melalui OSS dan LSBU dapat berfungsi operasional secara penuh.

Namun, dari SE Nomor 21 Tahun 2021 tersebut dapat direkapitulasi beberapa persyaratan utama sebagai berikut:

  1. Data Penjualan Tahunan
  2. Data Kemampuan Keuangan
  3. Data Ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi (Tenaga Ahli dengan SKA/SKT)
  4. Data Kemampuan Menyediakan Peralatan Konstruksi *BARU
  5. Data Penerapan Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) *BARU
  6. Data Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) *BARU

Terkait persyaratan dan pemenuhan komitmen atas persyaratan dengan status *BARU tersebut di atas, ada beberapa ketentuan tambahan yang perlu diperhatikan, antara lain:

  1. SBU tetap akan diterbitkan dengan catatan bahwa dalam jangka waktu tertentu, Badan Usaha harus 100% memenuhi persyaratan tersebut
  2. Penyediaan Peralatan Konstruksi diberi waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak SBU terbit
  3. Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) paling lambat 1 (satu) tahun sejak SBU terbit
  4. Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 3 (tiga) tahun untuk SBU kualifikasi Kecil, 2 (dua) tahun untuk SBU kualifikasi Menengah, dan 1 (satu) tahun untuk SBU kualifikasi Besar.  

Subklasifikasi Menggunakan KBLI 2020

Dalam pengurusan SBU via OSS RBA, Subklasifikasi menggunakan KBLI 2020, dimana konversi atas subklasifikasi versi lama yang selama ini digunakan (versi LPJK) seperti BG001, SI002, dan seterusnya, dapat menggunakan panduan yang tertera dalam Lampiran atas Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 21/SE/M/2021 tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi tertanggal 25 November 2021.

Adapun terkait besaran biaya pengurusan SBU telat ditetapkan oleh Menteri PUPR melalui Keputusan Menteri Nomor 559/KPTS/M/2021 tentang Penetapan Besaran Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi dan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Bidang Jasa Konstruksi tanggal 7 Mei 2021. 

You Might Also Like

0 komentar