Mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di OSS RBA


 Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau disingkat PKKPR di OSS RBA merupakan momok bagi para pengurus badan usaha khususnya selama tahun 2022 yang lalu. Banyak Badan Usaha yang sudah memiliki NIB sejak awal diberlakukan hingga kemudian migrasi ke OSS RBA mengalami kendala penerbitan PKKPR tersebut.

Khususnya di DKI Jakarta yang mana PTSP Kelurahan tidak lagi menerbitkan Surat Keterangan Domisili (SK Domisili) sejak 2019 yang lalu, di beberapa perizinan Badan Usaha masih memerlukan izin serupa untuk dapat memenuhi persyaratan, salah satunya keperluan untuk memperpanjang STNK di SAMSAT.

Sayangnya, ternyata mengurus PKKPR untuk Badan Usaha yang OSS RBA nya bidang usahanya adalah hasil migrasi dari OSS sebelumnya bukanlah sesuatu yang mudah dilakukan.

Kendala PKKPR

Hasil dari pembicaraan dengan PIC Badan Usaha lain maupun orang notaris, salah satu kendala penerbitan PKKPR untuk OSS hasil migrasi adalah bahwa data hasil migrasi tidak secara otomatis diteruskan ke lembaga pemerintah penerbit PKKPR (dalam hal ini adalah ATR/BPN).

Sampai saat ini, bahkan masih belum ada solusi atas kendala tersebut. Padahal, hal tersebut justru sangat merugikan bagi Badan Usaha yang sudah lengkap Bidang Usahanya sejak sebelum OSS RBA diwajibkan.

Cara Mengurus PKKPR per Februari 2023

Dari hasil percobaan yang kami coba lakukan di perusahaan kami, setelah sebelumnya mencoba hire staf notaris untuk mengurus PKKPR dan ternyata tetap gagal, adalah sebagai berikut:

(catatan: dalam kasus kami, tempat usaha adalah milik sendiri dan lokasi berada di kota yang mana RDTRnya telah terintegrasi dengan sistem OSS, sehingga PKKPR terbit secara otomatis tanpa penilaian sebagaimana penjelasan di laman OSS (Persyaratan Dasar). Untuk mengecek RDTR silakan periksa di laman ini (RDTR Interaktif) untuk secara mandiri mengecek apakah lokasi usaha anda sudah sesuai peruntukannya)

Pertama, siapkan seluruh persyaratan yang harus diupload di OSS RBA. Dokumen yang diperlukan antara lain:

  1. File Poligon tempat usaha anda dalam bentuk .shp (Tata Cara membuat file poligon akan saya jelaskan di postingan selanjutnya)
  2. Sertifikat/Bukti Kepemilikan Tempat Usaha
  3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB), PBG atau dokumen sejenis
  4. Sertifikat Layak Fungsi (SLF) jika ada
  5. Gambar Teknis Bangunan (dapat berupa denah kantor yang dibangun/ditempati)

Kedua, tentukan KBLI/Bidang Usaha yang akan dipakai sebagai dasar mengurus PKKPR. Jika Badan Usaha anda telah melengkapi seluruh KBLI kegiatan utama usaha anda di OSS RBA dan sudah muncul di NIB RBA, maka sebaiknya anda memilih KBLI pendukung lain yang ada di Akta Perusahaan (Pasal 3 Maksud dan Tujuan) yang belum masuk ke NIB RBA.

Ketiga, detailnya akan saya coba sampaikan dalam bentuk screenshot laman OSS berikut:

Pada Laman OSS RBA pilih menu "PENGEMBANGAN" di bagian atas.

Kemudian pilih KBLI yang masih ada logo edit di sebelah kanan (untuk data migrasi)

Atau pilih menu "Tambah Bidang Usaha" untuk memasukkan KBLI baru yang belum pernah masuk dalam OSS versi sebelumnya.

Baik yang edit maupun penambahan KBLI, secara umum isi dan langkah pengisiannya sama, perbedaan hanya pada KBLI migrasi biasanya sudah ada beberapa informasi yang sudah diinput di OSS versi sebelumnya, misalnya alamat tempat usaha, luas bangunan, jumlah tenaga kerja dan modal usaha.

Langkah pertama adalah memilih KBLI yang akan diedit/ditambahkan pada menu "Pilih Bidang Usaha"


PENTING! Bagian inti pada proses pengurusan PKKPR di OSS RBA ini adalah anda harus memastikan bahwa di kolom "Apakah sudah memiliki perizinan berusaha yang Berlaku Efektif sebelum implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja?" anda harus pilih "BELUM"

Selanjutnya, isi seluruh data yang diminta sesuai screenshot berikut:

1

2

3

4

5

6

7. Klik pada tombol hijau bertuliskan "Cek RDTR dan Kegiatan"

8

9

10

11. Klik pada validasi risiko

12. Isi data tenaga kerja

13

Jika seluruh isian sudah selesai diisi dan lampiran sudah diupload, klik tombol "Selesai" pada bagian kanan paling bawah dan konfirmasi-konfirmasi atas beberapa notifikasi yang akan muncul selanjutnya.

Terakhir, silakan kembali ke Beranda dan klik NIB. Disana akan muncul KBLI yang baru ditambahkan dengan ciri terdapat tombol hijau bertuliskan "Proses Perizinan Berusaha" untuk melanjutkan finalisasi persyaratan lainnya agar KBLI muncul di NIB RBA, dan juga "Cetak KKPR" di bawah KBLI dimaksud.


SELAMAT! PKKPR anda sudah terbit secara otomatis tanpa penilaian!



You Might Also Like

0 komentar