Antara Joint Venture (JV) dan Joint Operation (JO)


Bagi yang sudah berkecimpung lama di dunia konstruksi, pasti sudah sangat sering mendengar, bahkan familiar dengan istilah Joint Venture (JV) atau Joint Operation (JO). Namun, sebenarnya apa itu JV dan perbedaannya dengan JO. Dalam, postingan kali ini, penulis akan coba menjawab pertanyaan tersebut.

Dalam suatu proyek, kadang sebuah perusahaan konstruksi ikut tender dengan bekerja sama dengan kontraktor lain. Hal ini bisa didasari karena persyaratan kualifikasi yang hanya bisa dipenuhi jika kontraktor tersebut bekerja sama, atau mungkin sebagai pertimbangan persyaratan ekuiti minimal yang ditentukan dalam dokumen tender sebagai syarat kemampuan keuangan.

Dalam mekanisme bekerja sama antara kontraktor, dapat dikenal beberapa istilah antara lain Join Operation (JO) dan Joint Venture (JV).

Pengertian JO dan JV

Joint Venture atau sering dikenal juga dengan dengan perusahaan patungan adalah perusahaan yang didirikan oleh dua atau lebih perusahaan dengan tujuan untuk menyatukan sumber daya dan menjalankan bisnis dalam jangka waktu tertentu.

Sedangkan Join Operation atau Kerjasama Kemitraan, adalah bentuk kerja sama operasi, yaitu perkumpulan dua perusahaan atau lebih yang bersepakat untuk bekerjasama dengan tujuan menyelesaikan suatu proyek tertentu. Penggabungan beberapa perusahaan ini bersifat sementara sampai proyek tersebut selesai. Joint Operation juga sering disebut dengan istilah Konsorsium.

Perbedaan JO dan JV

Secara sederhana, perbedaan antara JO dan JV adalah mengenai bentuk entitasnya. Jika JO cenderung perkumpulan perusahaan yang bersepakat untuk bekerjasama dalam menyelesaikan satu proyek tertentu, maka JV dianggap sebagai sebuah entitas bisnis baru dengan hak dan kewajibannya sama seperti Perseroan Terbatas yang berdiri sendiri.

Perjanjian JO atau Konsorsium hanya bisa digunakan untuk pelaksanaan satu proyek saja (meski perusahaan-perusahaan yang sama ingin bekerjasama untuk lebih dari 1 proyek, maka mereka wajib membuat perjanjian JO baru per proyek yang diikuti), sementara Perjanjian JV dapat digunakan untuk ikut dalam beberapa  proyek.

Persamaan JO dan JV

Selain beberapa perbedaan tersebut, JO dan JV sebenarnya mempunyai beberapa persamaan, yang biasanya tertuang dalam isi perjanjian yang dibuat, yakni sama-sama mengatur mengenai:

  • Tujuan khusus: di dalam perjanjian, semua pihak terlibat harus menyatakan tujuan ini dengan jelas dalam persetujuan dan perjanjian yang disepakati.
  • Durasi tertentu: Perjanjian JO atau JV harus memuat mengenai durasi kesepakatan. Umumnya ada 2 cara yang dilakukan pihak terlibat untuk menentukan durasi perjanjian, diantaranya: perjanjian berakhir setelah tujuan khusus yang disepakati bersama telah tercapai, atau yang kedua adalah menentukan durasi perjanjian sejak awal dengan opsi perpanjangan atau pengakhiran yang lebih awal. 
  • Pembagian keuntungan: pembagian keuntungan/kerugian ditentukan dan dibuat berdasarkan porsi saham para anggota JO dan JV. Kesepakatan pembagian keuntungan dapat dilaksanakan di tengah durasi perjanjian atau hanya jika perjanjian akan berakhir, juga perlu ditentukan secara detail sejak awal.
  • Kesepakatan antara Hak dan Kewajiban: para pihak terlibat harus sepakat dan memperoleh hak dan kewajiban yang setara dalam JO maupun JV.
  • Struktur usaha: struktur usaha harus disepakati bersama karena ini akan mempengaruhi semua aspek bisnis dalam entitas bisnis yang baru.

You Might Also Like

1 komentar

  1. KSO memiliki kewajiban dalam menjalankan perpajakan, seperti memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak hingga dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pada pembahasan kali ini akan dibahas mengenai ketentuan apa saja yang harus dilakukan KSO dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, yaitu membuat Nomor Pokok Wajib Pajak dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

    https://www.krishandsoftware.com/blog/1417/pengukuhan-pkp-jenis-bentuk-usaha-kerja-sama-operasi/

    ReplyDelete