Perlukah Sertifikasi ISO 19650 BIM untuk Syarat Tender?


 Pada awal tahun 2023, penulis menerima informasi bahwa sertifikasi ISO 19650 untuk BIM (Building Information Modelling) akan diterapkan menjadi salah satu persyaratan tender, khususnya di tender Infrastruktur Pemerintah. Perlu jadi pertanyaan, apakah ISO tersebut perlu menjadi syarat wajib? atau hanya sebatas opsional (untuk menambah nilai) saat prakualifikasi tender?

Apa itu ISO 19650 BIM?

Menurut Geo BIM Indonesia, ISO 19650 BIM adalah:

ISO 19650 merupakan standarisasi untuk organisasi Internasional yang bertujuan untuk mengintregasi fungsi penerapan dari manajemen informasi tentang pekerjaan di bidang konstruksi yang diterbitkan pada bulan Desember 2018. Dalam pekerjaan BIM yang selalu berhubungan dengan pembangunan objek-objek seperti bangunan gedung, jembatan, jalan, dan sejenisnya yang diperlukan representasi digital pada objek-objek tersebut. ISO 19650 juga terletak sebagai fasilitator pada gambar desain konstruksi dan pengerjaan untuk menjadi acuan dalam melaksanakan pekerjaan BIM.

Di Kementerian PUPR sendiri, penggunaan BIM sudah mulai diterapkan dengan diterbitkannya Permen PUPR No. 22 Tahun 2018 dan telah secara spesifik panduannya telah dibuat oleh Ditjen Bina Marga melalui Surat Edaran No. 11/SE/Db/2021 tanggal 19 Juli 2021.

Di salah satu proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh perusahaan tempat penulis bekerja, BIM ini juga sudah wajib diimplementasikan dalam pelaksanaan proyeknya.

Namun, implementasi dan sertifikasi ISO untuk BIM adalah dua hal yang berbeda. Dengan masih barunya ketetapan mengenai penggunaan BIM di konstruksi, tidaklah adil kalau Sertifikat ISO untuk BIM dijadikan syarat dalam sebuah prakualifikasi tender.

Terlebih, sertifikasi ISO 19650 BIM bahkan belum dapat dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Besar dalam negeri (salah satunya Sucofindo), dan sejauh pengamatan penulis, hanya PT British Standard Institute yang baru menerbitkan ISO 19650 BIM.

Jika kemudian ISO 19650 BIM menjadi syarat wajib, maka bisa dipastikan hanya BUMN-BUMN saja beserta anak perusahaannya yang dapat berkompetisi di tender tersebut, karena perusahaan-perusahaan kontraktor swasta masih disibukkan dengan sertifikasi ISO 37001:2016 mengenai Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang menjadi salah satu syarat pengurusan perizinan Sertifikat Badan Usaha (SBU) terbaru. 

Perlukah ISO 19650 BIM sebagai syarat tender?

Secara pribadi, menurut penulis, menjadikan sertifikat ISO 19650 BIM sebagai syarat tender bukanlah langkah yang tepat, meski tujuannya baik, yakni agar penerapan BIM menjadi lebih luas dan wajib.

Alasan lain, sementara hanya BUMN-BUMN dan anak perusahaannya saja yang sudah tersertifikasi ISO 19650 BIM. Selain itu, bahkan Sucofindo saja belum bisa mensertifikasi ISO 19650 BIM.

Jika ISO 19650 BIM hanya menjadi opsional (bukan syarat wajib) pada proses kualifikasi tender, maka penulis masih mendukung kebijakan tersebut, mungkin dengan pembuktian bahwa kontraktor peserta tender dapat menunjukkan tenaga ahli yang memiliki sertifikasi BIM, juga referensi implementasi BIM pada proyek yang pernah atau sedang dilaksanakan.

Lalu secara bertahap kemudian diwajibkan, jika lembaga sertifikasi di Indonesia juga sudah bisa menyertifikasi dan menerbitkan sertifikat ISO 19650 BIM. Juga jika penerapan BIM telah dilaksanakan secara luas di seluruh proyek di Indonesia.

You Might Also Like

0 komentar