Peraturan Menteri PUPR No. 7/PRT/M/2019


Akhir minggu lalu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia tanggal 20 Maret 2019 dan diundangkan pada tanggal 25 Maret 2019.

Inti dari Permen ini adalah bahwa pengadaan jasa konstruksi yang memenuhi tata nilai pengadaan dan kompetitif mempunyai peran penting bagi ketersediaan infrastruktur yang berkualitas sehingga akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kementerian/Lembaga dapat menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan Presiden ini dengan peraturan menteri.

Permen PU 07/PRT/M/2019 ini merubah Permen 07/PRT/M/2011 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Dan Jasa Konsultansi (31 Mei 2011).

Salah satu highlight dari Permen ini antara lain mengatur mengenai pekerjaan penyelenggaraan keamanan dan kesehatan kerja serta keselamatan konstruksi agar dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga dengan besaran biaya sesuai dengan kebutuhan atau berkisar diantara 1-2.5% dari total nilai kontrak. Dan tidak lagi dialokasikan dalam biaya umum (Preliminaries) seperti peraturan yang sebelumnya pada Permen PU No. 05/PRT/M/2014.




Permen PUPR No. 07/PRT/M/2019 secara lengkap dapat diunduh melalui link berikut.


You Might Also Like

0 komentar