Kewajiban Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)


Per tahun 2018, diinfokan bahwa semua perusahaan baik yang sudah berjalan maupun yang baru berdiri, diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diurus melalui Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Hal ini juga berlaku bagi para Perusahaan Konstruksi atau Kontraktor.

NIB yang dikeluarkan oleh OSS ini diinfokan akan menggantikan fungsi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang selama ini diurus di PTSP tingkat kota domisili perusahaan dan harus diperpanjang per 5 tahunan. Selain itu, NIB ini akan menjadi satu buah induk perijinan yang terintegrasi dengan semua PTSP di seluruh Indonesia, baik tingkat kota, provinsi, lembaga hingga kementerian.

Tata Cara Mengurus NIB melalui OSS

Sebelum anda mengajukan permohonan NIB, anda perlu membuat akun di sistem OSS menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau no. KTP salah satu pengurus perusahaan yang tertera di akta perubahan pengurus terakhir perusahaan anda. Sebaiknya menggunakan NIK Direktur Utama dengan menggunakan alamat email resmi perusahaan.

Jika sudah terdaftar dalam OSS, pada bagian profil perusahaan kemungkinan anda dapat melihat tidak hanya satu nama perusahaan, melainkan juga perusahaan lain dimana pemilik NIK terdaftar sebagai pengurus yang tertera dalam akta. Hal ini mungkin sengaja dibuat untuk mempermudah pengurusan NIB agar cukup menggunakan satu NIK saja untuk pengurusan NIB di beberapa perusahaan yang dimiliki pemilik NIK tersebut. Memperkecil kemungkinan tidak kebagiannya salah satu perusahaan dimana NIK para pengurusnya sudah dipakai di perusahaan lain.

Kekurangan dari pendaftaran OSS menggunakan NIK ini adalah, siapapun dapat mendaftar OSS dengan hanya menggunakan NIK dan sembarang email. Sebagai contoh, NIK Direktur Utama perusahaan kami tidak bisa kami gunakan untuk membuat akun OSS akibat sudah digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, tanpa sepengetahuan pemilik NIK. Terkait masalah ini, belum ada solusi dari pihak OSS.

Detail mengenai proses permohonan NIB bisa anda lihat di banyak blog di internet, bahkan panduannya bisa diunduh di website OSS sendiri.



Manual OSS

Dalam artikel ini, saya hanya akan menyampaikan beberapa poin penting yang perlu diketahui oleh anda jika hendak/sedang/sudah mengurus NIB:

Urus NIB di Kantor BKPM Pusat

Meski bisa diurus secara online, ada beberapa hal yang hanya bisa anda pelajari/selesaikan jika berkonsultasi dengan petugas OSS BKPM secara langsung. Untuk itu, luangkan waktu, siapkan Surat Kuasa untuk staff yang anda utus untuk mengurus NIB ini, dan datanglah sepagi mungkin ke PTSP BPKM Pusat di Jl. Gatot Subroto No.44, RT.5/RW.4, Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12930.

Pengambilan antrian dibuka mulai jam 8.30 WIB. maksimal hanya 300 antrian perhari yang akan dilayani oleh petugas OSS. Pelayanan dimulai jam 08.00 WIB sampai semua antrian dilayani. Istirahat jam 12.00-13.00 WIB. Info terakhir antrian akan menggunakan sistem online per tanggal 19 Juli 2019, antrian bisa diambil di website investindonesia.go.id sehari sebelum layanan dengan jadwal yang sudah ditentukan.



Hindari Menggunakan Calo

Sebisa mungkin hindari menggunakan calo. Meski terbilang agak rumit di awal, dan beberapa menu seakan masih belum sesuai dengan yang selama ini diurus di PTSP daerah. Infonya, ke depan NIB ini akan menjadi induk segala perijinan. Untuk itu, diharapkan mengurus NIB dilakukan oleh staf tetap perusahaan yang terbiasa mengurusi perijinan perusahaan. Menggunakan calo tentu akan mempercepat pengurusan NIB, namun tidak baik untuk jangka panjang.

Sesuaikan Anggaran Dasar 

Kebanyakan perusahaan yang berdiri lama, bidang usaha yang tercantum dalam akta perubahan anggaran dasar terakhir biasanya dibuat pada tahun 2008 akibat ketentuan UUPT no. 40 Tahun 2007. Sementara pada OSS, bidang usaha mengacu pada KBLI 2017 keluaran BPS. Untuk itu, akan sangat wajar jika pada sistem OSS, terdapat perbedaan Maksud dan Tujuan yang tersetting secara default menjadi "PERTANIAN TANAMAN, PETERNAKAN, PERBURUAN DAN KEGIATAN YBDI" meskipun sebenarnya usaha perusahaan anda di bidang konstruksi. Hal ini bisa dikonsultasikan ke petugas OSS di PTSP BPKM Pusat lantai 1 jika anda kesulitan mengurus NIB secara mandiri di tahap awal.

Jika NIB anda sudah terbit, akan terdapat catatan bahwa jika anggaran dasar (Maksud dan Tujuan) di akta perusahaan anda belum menyesuaikan KBLI 2017, maka dalam waktu setahun dari NIB terbit, NIB tersebut akan dibatalkan dan anda perlu mengurus ulang dari awal.

You Might Also Like

0 komentar