Kewajiban Penyampaian LKPM setelah mengurus NIB


Bagi anda yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diurus melalui OSS di PTSP BKPM Pusat, implikasi dari memiliki NIB ini salah satunya adalah kewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara online.

Kewajiban ini pada dasarnya biasa berlaku bagi para pemilik Izin Prinsip investasi, biasanya dimiliki oleh PMA (Penanaman Modal Asing) atau perusahaan asing yang berdiri di Indonesia, atau perusahaan indonesia yang dimiliki modal asing.

Sejak pemberlakuan kewajiban NIB bagi seluruh perusahaan di Indonesia, semua yang sudah memiliki NIB juga wajib menyampaikan LKPM secara online. Di bawah ini akan dijelaskan beberapa poin terkait kewajiban penyampian LKPM online bagi pemilik NIB:

Username dan Password

Setelah selesai pendaftaran NIB, maka email yang terdaftar dalam OSS juga akan mendapatkan pemberitahuan username dan password untuk melakukan pelaporan LKPM melalui email no-reply@bkpm.go.id dengan judul "Hak akses lkpmonline.bkpm.go.id". Gunakan username ini di website LKPM Online. Username ini juga bisa dipakai di website National Single Window for Investment (NSWI) BKPM.

LKPM Tahap Konstruksi

Sebagai perusahaan yang tidak bergerak di bidang investasi, dan kewajiban pelaporan LKPM hanya akibat dari kepemilikan NIB, maka dari 2 jenis pelaporan LKPM (Konstruksi dan Produksi), maka perusahaan hanya perlu memilih pelaporan LKPM Tahap Konstruksi dengan periode pelaporan secara triwulanan. Hiraukan kewajiban pelaporan LKPM Tahap Produksi/Komersial.



Deadline Penyampaian LKPM

Jika selama ini bagi PMA atau PMDN yang bergerak di bidang investasi berkewajiban menyampaikan LKPM nya secara triwulanan maksimal tanggal 10 di bulan April (Triwulan I), Juli (Triwulan II), Oktober (Triwulan III) dan Januari (Trwulan IV), sedangkan khusus untuk yang berkewajiban akibat NIB dikarenakan kewajiban baru, maka deadline diundur menjadi tanggal 20 pada bulan-bulan tersebut.

Nilai Investasi

Nilai investasi yang tertera di halaman LKPM, menyesuaikan data yang diinput pada sistem OSS. Termasuk diantaranya mengenai jumlah tenaga kerja. Yang masih menjadi kendala, ketika nilai investasi pada OSS sudah diupdate, pada halaman LKPM masih belum berubah. Solusi satu-satunya adalah dengan berkonsultasi ke PTSP BKPM Pusat Lantai 2 di Jakarta.



Info tambahan: setiap hari, maksimal 70 antrian yang akan dilayani.

LKPM dibuat per Bidang Usaha

Jika dalam NIB OSS perusahaan anda memilih memasukkan 3 bidang usaha (sesuai KBLI 2017), maka pelaporan LKPM juga harus dibuat tiga kali per bidang usaha yang didaftarkan. Jika di salah satu usaha tersebut tidak ada kegiatan, tidak masalah jika nilai pelaporannya nol (0).


You Might Also Like

0 komentar