Izin Usaha Perdagangan (SIUP) versi OSS


Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), mulai tahun 2020 sudah tidak lagi terbit melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), namun sudah ditransfer kewenangannya ke Online Single Submission (OSS).

Dengan kondisi ini, ada beberapa perubahan mendasar yang terjadi saat penerbitan SIUP melalui OSS, antara lain:

  1. Nomor SIUP sama dengan nomor di NIB
  2. Masa berlaku SIUP tidak lagi diberi tanggal, melainkan tertulis "Selama Pelaku Usaha menjalankan usaha" 
  3. Pengajuan perizinan melalui OSS, namun verifikasi pemenuhan komitmen tetap dipegang PTSP Kota sesuai domisili usaha
  4. Dokumen berbentuk digital
  5. KBLI sudah menggunakan kode 5 angka, tidak lagi 4 angka seperti sebelumnya

Dengan perubahan ini, semoga perizinan lain bisa segera mengikuti, minimal pada bagian pengurusan yang bisa dilakukan secara online, hingga perubahan masa berlaku yang lebih fleksibel.

You Might Also Like

2 komentar

  1. Jadi SIUP sama NIB sama kah ?

    ReplyDelete
  2. Beda, jika NIB adalah izin dasar Badan Usaha, SIUP adalah salah satu izin turunan dari NIB

    ReplyDelete