Usaha Jasa Konstruksi Terintegrasi


Bagi perusahaan konstruksi yang ingin mengerjakan proyek dengan sistem Rancang Bangun (Design & Build) atau Perencanaan, Pengadaan, dan Pelaksanaan terima jadi (Engineering, Procurement, and Construction/EPC), maka sebelumnya harus memiliki SBU Terintegrasi.

Mengurus SBU terintegrasi memiliki sedikit perbedaan dibandingkan dengan SBU Umum, terutama di bagian kualifikasi dan persyaratan dokumen.

Berikut ini informasi yang perlu diperhatikan sebelum mengurus SBU Terintegrasi, antara lain:

Jenis Klasifikasi Jasa Konstruksi Terintegrasi

Berdasarkan Perlem LPJK No. 3 Tahun 2015 mengenai Registrasi Jasa Konstruksi Terintegrasi menyebutkan bahwa Klasifikasi Jasa Konstruksi Terintegrasi terbagi menjadi 5 jenis, yaitu:

  • TI501    Jasa Terintegrasi untuk Infrastruktur Transportasi
  • TI502    Jasa Terintegrasi untuk Konstruksi Prasarana dan Sarana Sumber Daya Air, Penyaluran Air dan Pekerjaan Sanitasi
  • TI503    Jasa Terintegrasi untuk Konstruksi Manufaktur
  • TI504    Jasa Terintegrasi untuk Konstruksi Fasilitas Minyak dan Gas
  • TI505    Jasa Terintegrasi untuk Konstruksi Bangunan Gedung

Persyaratan Umum dan Kualifikasi Jasa Konstruksi Terintegrasi

Jasa Konstruksi Terintegrasi hanya diperuntukkan untuk kualifikasi B1 dan B2, dengan persyaratan umum sebagai berikut:

  • B1: Kekayaan Bersih minimal 10 Milyar, Pengalaman Melaksanakan Proyek Design & Build atau EPC dalam 10 tahun terakhir dengan nilai 16.6 milyar (untuk 1 proyek) atau 50 milyar secara kumulatif
  • B2: Kekayaan Bersih minimal 50 Milyar, Pengalaman Melaksanakan Proyek Design & Build atau EPC dalam 10 tahun terakhir dengan nilai 83.33 milyar (untuk 1 proyek) atau 250 milyar secara kumulatif

Persyaratan Tenaga Ahli

Tenaga ahli yang harus tersedia untuk dapat mengurus SBU Terintegrasi harus memenuhi persyaratan berikut:


Dengan persyaratan tersebut diatas, perusahaan minimal harus memiliki 5 tenaga ahli yang memiliki SKA, dimana untuk PJK harus memenuhi 4 unsur dari SKA dengan kualifikasi minimal Ahli Madya di bidang Sipil, Mekanikal, Elektrikal, Tata Lingkungan dan/atau Manajemen Pelaksanaan.

Untuk melihat SKA mana saja yang bisa anda gunakan, silakan cek di Surat Edaran LPJK No. 8 Tahun 2017 berikut:



Demikian informasi mengenai Jasa Konstruksi Terintegrasi terbaru, semoga bermanfaat!

You Might Also Like

0 komentar