Sertifikat Keahlian (SKA) kini menjadi Sertifikat Kompetensi (SKK)


Sertifikat Keahlian (SKA) yang selama ini menjadi bukti kompetensi tenaga ahli di konstruksi, sekarang berubah menjadi Sertifikat Kompetensi (SKK). Lalu, selain berubah nama, hal apalagi yang berubah dari SKA tenaga ahli konstruksi? berikut rinciannya:

Masa Berlaku

Jika SKA berlaku selama 3 tahun, sementara SKK berlaku hingga 5 tahun. Ini tentu kabar baik bagi kontraktor. Berbeda dengan SBU yang jumlahnya terbatas per perusahaan, SKK ini terikat pada perorangan. Dengan masa berlaku yang lebih panjang, tentu sangat meringankan beban perusahaan dalam perpanjangan sertifikasi. Bahkan, dengan ini justru semakin memotivasi para kontraktor untuk memperbanyak sertifikasi tenaga ahlinya.

Penerbit Sertifikat

Jika dulu SKA diterbitkan oleh LPJK, maka untuk SKK diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) tandem dengan LPJK. 

Kualifikasi

Jika dulu dalam SKA hanya disebutkan mengenai kualifikasi tenaga ahli saja, antara Muda-Madya-Utama, maka pada SKK ditambahkan Jenjang/Level atas kualifikasi keahlian personel tersebut, dengan pembagian jenjang/level sebagai berikut:



Tampilan SKK

Berikut contoh tampilan SKK Tenaga Ahli Sipil.




You Might Also Like

0 komentar