SIUJK Dihapuskan

 Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) telah menjadi bagian utama dari dunia konstruksi sejak lama. Dengan telah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan peraturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), dan misi Presiden Jokowi mempermudah pengurusan perizinan demi menarik para investor, maka secara resmi SIUJK dihapuskan dan tidak lagi menjadi perizinan yang wajib dimiliki oleh perusahaan konstruksi.

Jasa konstruksi merupakan salah satu subsektor dari kluster perizinan berusaha di sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat (Pasal 80 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021) yang terdiri atas tiga jenis jasa konstruksi, yakni: 

  1. Jasa Konsultansi Konstruksi;
  2. Jasa Pelaksana Konstruksi; dan 
  3. Jasa Pelaksana Konstruksi Terintegrasi

Dengan dihapuskannya SIUJK, maka perusahaan jasa konstruksi hanya diwajibkan memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sebagai sertifikat standar perusahaan dan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) yang pengurusannya melalui OSS (Online Single Submission).

Sertifikat Badan Usaha (SBU)

Per pertengahan Desember 2021, penyelenggaraan pengurusan baru, perpanjangan dan perubahan SBU secara resmi dilakukan melalui Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) via sistem OSS. Tidak lagi secara manual melalui Asosiasi Badan Usaha kemudian terbit melalui LPJK. 

Persyaratan pengurusan pun banyak yang berubah, seperti: diwajibkannya memiliki peralatan konstruksi yang memiliki SILO, data penjualan tahunan (proyek) yang tidak bisa di-split untuk beberapa subklasifikasi usaha, kewajiban tenaga ahli untuk masing-masing subklasifikasi, input data di sistem SIMPAN, hingga kewajiban sertifikasi ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

Kesimpulan

Jadi, meskipun secara jumlah, sertifikasi jasa konstruksi berkurang dengan dihapuskannya SIUJK, apalagi dengan misi menyederhanakan pengurusan perizinan badan usaha. Nyatanya, bagi dunia konstruksi, persyaratan perizinan untuk SBU malah semakin banyak dan kompleks, sama sekali bertolak belakang dengan misi awal penyederhanaan perizinan.

Menurut Penulis, misi "penyederhanaan perizinan" hanya berlaku saat penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha), dan justru lebih kompleks untuk perizinan perusahaan yang sudah berjalan.

You Might Also Like

2 komentar

  1. Apakah Konsorsium atau JO yang melakukan pekerjaan konstruksi memerlukan SIUJK sendiri atau cukup SIUJK dari anggota Konsorsium?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika sebagai konsorsium, maka SIUJK dari masing-masing anggota, tidak ada SIUJK yang terbit untuk Konsorsium

      Delete