Hal Hal yang Perlu Diperhatikan saat Terkena Pembebasan atas Aset Anda Akibat Proyek


Memiliki aset berupa tanah memang menjadi salah satu tujuan dalam hidup bagi kebanyakan orang. Termasuk saya, memiliki aset tanah atau bangunan menjadi tujuan sekaligus investasi dalam hidup.

Sebagai karyawan swasta dengan jabatan administrasi, kesempatan memiliki tanah sangat terbatas. Saya sendiri baru bisa memiliki/membeli tanah setelah bekerja di proyek salah satu konstruksi jalan tol terpanjang di Indonesia (Cipali).

Dengan kerja keras, berhemat terhadap pengeluaran dan memaksimalkan kesempatan sekecil apapun, membuat tanah yang saya beli menjadi sangat berharga. Untuk itu, saya mencari tanah untuk lokasi yang kira-kira dalam 10 tahun ke depan tidak akan terkena gusuran.

Nah, bagaimana jika tanpa terduga atau mungkin sudah sedikit terduga, ada aset tanah/bangunan anda yang terkena gusuran proyek? Tak perlu panik, ada beberapa hal yang perlu anda perhatikan, sebagian disiapkan, saat menghadapi penggusuran aset. Sila simak penjelasan ringkas berikut:

Perhatikan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)

Pastikan nilai aset anda pada NJOP yang biasa tertera pada lembar tagihan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang harus anda bayar per tahun. Berbeda dengan proses penggusuran pada masa orde baru, pada masa reformasi ini lebih biasa dikenal Ganti-Untung bukan lagi Ganti-Rugi, karena umumnya nilai pembelian aset anda berada di atas nilai NJOP.

Untuk itu, pastikan nilai NJOP anda, sehingga ganti untung yang anda dapat sepantasnya bernilai diatas NJOP. Meski mungkin masih di bawah harga pasar. Dan jangan merasa iri dengan mereka yang memiliki aset tidak produktif namun mendapat nilai ganti untung seharga aset anda, dikarenakan lokasinya yang masih sejajar.

Bukti Bayar PBB

Pastikan semua bukti pembayaran PBB anda tersimpan rapi. Pada saat proses ganti rugi, bukti bayar pajak merupakan salah satu yang krusial. Disarankan melakukan pembayaran PBB melalui Bank daerah setempat. Contoh di DKI ya Bank DKI, jika di Jateng ya Bank Jateng, Jawa Barat ya Bank BJB. Jangan dibiasakan melakukan pembayaran pajak menitip ke petugas RT untuk tertib administrasi arsip anda.

Verifikasi Sertifikat

Jika status tanah anda sudah bersertifikat, baik SHM maupun SHGB, maka jangan lupa untuk melakukan verifikasi ke kantor BPN kota anda. Luangkan waktu untuk mengurus sendiri verifikasi ini, selain lebih murah (di DKI: Rp. 50.000/sertifikat), juga untuk memastikan bahwa tidak ada yang bermasalah atas aset anda, jikapun ada anda sendiri yang mengetahuinya. Jika melalui notaris, bisa memakan biaya hingga 1 juta rupiah/sertifikat.

Verifikasi sertifikat hanya perlu membawa sertifikat asli, 1 fotocopy sertifikat, 1 fotocopy KTP pemohon (atau yang dikuasakan jika pengurusan oleh orang lain). Proses verifikasi memakan waktu 2-3 hari.

Hadir pada saat Pengukuran

Pengukuran total luas tanah yang akan dibebaskan dilakukan oleh konsultan independen (bukan kontraktor pelaksana proyek/pemilik proyek). Pastikan anda hadir, atau orang kepercayaan anda hadir pada saat pengukuran untuk memastikan batas-batas pengukuran sesuai dengan batas tanah anda. Selalu update ke RT setempat untuk memastikan anda tidak tertinggal saat proses pengukuran.

Jika hasil pengukuran tidak sesuai dengan perhitungan anda, anda berhak mengajukan banding/keberatan atas ketidaksesuaian tersebut. Namun, prosesnya akan melalui pengadilan.

Hasil Ganti Untung berupa tabungan

Jika semua proses ganti untung sudah selesai, masing-masing yang terkena penggusuran akan menerima ganti untung dalam bentuk tabungan, biasanya tabungan BRI, dimana tabungan tersebut diatas namakan pemilik aset. Tabungan tersebut akan dikunci, dan hanya bisa dicairkan jika pembongkaran sudah mulai dilakukan oleh kontrator.

Pembongkaran

Semua pemilik aset yang terkena gusuran berhak membongkar sendiri bangunan di atas tanah yang terkena jalur proyek, minimal mengosongkan isi bangunannya. Jika tidak, maka pembongkaran akan dilakukan oleh kontraktor pelaksana.

Ikuti Proses

Selalu ikuti proses dan alur sesuai dengan arahan petugas pembebasan tanah atau kelurahan. Tidak ada kewajiban memberikan sebagian % hasil ganti untung anda ke petugas kelurahan karena membantu proses penggusuran memang sudah menjadi salah satu tugas mereka. Namun, jika anda hendak memberikan uang terima kasih (dengan nilai sekedarnya), maka tidak dilarang juga.

Tips ini akan diupdate sesuai perkembangan ke depan. Yang pasti, jika proyek yang hendak dikerjakan merupakan proyek negara/nasional, maka sudah bisa dipastikan anda tidak akan bisa mengajukan penolakan, meskipun sudah melalui konsinyasi di pengadilan.

Terlebih jika anda hendak meminta nilai ganti untung yang lebih besar dari harga pasar, tidak akan terpenuhi bahkan kemungkinan terburuk akan dinilai sesuai NJOP yang biasanya jauh lebih rendah dari harga pasar. Sering terjadi kasus seperti ini akibat mengikuti arahan LSM tertentu di daerah anda.

You Might Also Like

0 komentar