Dokumen Wajib Perusahaan Konstruksi

Pada postingan kali ini penulis akan coba memamparkan beberapa dokumen wajib yang dimiliki perusahaan konstruksi. Ini akan sangat membantu bagi perusahaan yang baru didirikan/dibuat yang hendak masuk ke pasar konstruksi Indonesia atau bagi perusahaan lama namun selama ini belum masuk dan hendak mengembangkan usahanya ke bidang konstruksi.

Nah, tanpa panjang lebar, langsung saja kita mulai mendata dokumen apa saja yang wajib dimiliki dan penting bagi perusahaan konstruksi.

Akta Perusahaan

Akta Perusahaan adalah salah satu aspek wajib yang pasti dimiliki oleh sebuah perusahaan. Nah, jika memang Akta Perusahaan sudah pasti ada bagi sebuah perusahaan yang berbadan hukum, kenapa mesti disebut disini? Penulis hanya akan memastikan bahwa Akta Perusahaan anda telah dirubah informasi mengenai Anggaran Dasar (AD) disesuaikan dengan Undang Undang Perseroan Terbatas (UU PT) No. 40 Tahun 2007, bagi Perusahaan yang berbentuk PT.

Selain itu, perlu dipastikan pada maksud dan tujuan sudah memuat mengenai usaha konstruksi. Jika belum, silakan rubah maksud dan tujuan Akta Perusahaan anda dengan penambahan usaha konstruksi dalam Maksud dan Tujuan di Akta Perusahaan anda. Akan lebih bagus jika sudah disesuaikan dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) dari BPS tahun 2017 (bisa dibaca di postingan Peraturan BPS No. 19 Tahun 2017). Infonya, per 2019 ini, Perusahaan dianjurkan merubah maksud dan tujuan dalam Akta Perusahaan sesuai klasifikasi KBLI 2017 terkait dengan sistem Online Single Submission yang digadang-gadang akan dipakai sebagai standar untuk semua perizinan Perusahaan yang terpusat dan bisa dipakai di seluruh wilayah Indonesia.

Surat Keterangan Domisili (SK Domisili)

SK Domisili atau Domicile Letter adalah salah satu dokumen wajib kedua yang harus dimiliki oleh perusahaan konstruksi. SK Domilisi biasanya diterbitkan oleh kelurahan setempat. Di beberapa tempat/daerah SK Domisili bisa berlaku hanya 5 tahun dan harus diperpanjang. Di daerah lain ada yang berlaku tak terhingga. Kenapa berlaku 5 tahunan kemungkinan untuk memastikan bahwa benar perusahaan tersebut masih aktif atau sudah pindah, sekaligus sebagai kesempatan wajib lapor ke kelurahan.

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Kontraktor atau Perusahaan Konstruksi biasanya juga terkait dengan jual beli material.Untuk itu, di Akta juga biasanya disebutkan salah satu usaha perusahaan konstruksi adalah perdagangan. Sehingga SIUP menjadi sebuah keharusan. Mengurus SIUP bisa dilakukan di PTSP Tingkat Kota di daerah perusahaan Anda berdiri. Dalam SIUP ini juga disebutkan KBLI atas usaha perusahaan Anda. Pastikan agar KBLI sudah disesuaikan dengan Peraturan BPS No. 19 Tahun 2017 dan Maksud dan Tujuan pada Akta Perusahaan anda.

Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Tanda Daftar Perusahaan atau TDP merupakan dokumen wajib selanjutnya yang harus dimiliki perusahaan konstruksi. Bahkan wajib bagi semua perusahaan yang berdiri. Dalam TDP juga disebutkan data KBLI, pastikan sudah sesuai dengan kode di KBLI 2017. Info beberapa tahun terakhir dengan dibentuknya sistem OSS, TDP akan ditiadakan dan bisa diganti dengan Nomor Izin Berusaha (NIB) keluaran OSS. Namun, sebelum itu, TDP harus daftar ulang/laporan per 5 tahun sekali untuk memperpanjang.

Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

Surat Izin ini wajib dimiliki oleh semua perusahaan konstruksi. SIUJK  diterbitkan oleh PTSP tingkat kota di daerah tempat perusahaan anda berdiri. Di Jakarta sendiri, pengurusan SIUJK salah satu syaratnya harus terlebih dahulu memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) melalui Asosiasi Badan Usaha Konstruksi dimana perusahaan anda terdaftar sebagai anggota (misal perusahaan anda adalah anggota Asosiasi Kontraktor Indonesia/AKI). Klasifikasi usaha dalam SIUJK terbitan mengikuti klasifikasi dari LPJK, detailnya bisa dilihat di website LPJK. Sementara info terakhir, SIUJK bisa diterbitkan melalui sistem OSS dimana klasifikasi usaha menggunakan KBLI 2017. Atas kerancuan ini, disarankan SIUJK tetap diurus melalui PTSP tingkat kota sebelum mulai diwajibkannya yang terbitan OSS.

Sertifikat Badan Usaha (SBU)

Sertifikat Badan Usaha berisi klasifikasi atas usaha yang dijalankan oleh perusahaan. Untuk mendapatkan klasifikasi tersebut perusahaan harus pernah melaksanakan pekerjaan terkait dengan nilai minimal tertentu. Jika belum pernah melaksanakan pekerjaan, maka hanya klasifikasi usaha kecil yang bisa didapatkan. Untuk detail mengenai pengurusan SBU dan kriteria untuk mendapatkan klasifikasi akan dijelaskan detail pada postingan berikutnya.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP wajib bagi semua perusahaan konstruksi baik CV maupun PT. Selain kartu NPWP, perusahaan juga wajib mempunyai SKT. Sementara Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak semua perusahaan memiliki. Jika belum PKP, maka tidak wajib bagi perusahaan untuk melaksanakan kewajiban setor PPN. Namun, PPh tetap wajib. Jika tidak mempunyai kualifikasi sesuai SBU, maka akan dikenakan pajak sebesar 4%, dan akan dikenakan 2-3% untuk yang sudah mempunyai kualifikasi yang masih berlaku.

Semua data tersebut diatas bisa dibilang wajib dimiliki oleh perusahaan konstruksi. Namun, tidak hanya sebatas dokumen tersebut. Masih ada beberapa dokumen pendukung lain yang wajarnya juga dimiliki, antara lain:

Nomor Izin Berusaha (NIB)
Company Profile
Referensi Pengalaman Proyek
Sertifikat Mutu, K3 dan Lingkungan
SKA untuk Tenaga Ahlinya

Dokumen tambahan tersebut akan penulis jelaskan di postingan berikutnya.



You Might Also Like

0 komentar