Tata Cara Mendaftar di LPSE


Semua proyek pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, harus melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik). Jika Perusahaan Anda belum memiliki akun LPSE, maka agar segera mendaftarkan diri di LPSE terdekat di kota Anda. Sebagai contoh, Admin mendaftarkan diri di LPSE DKI Jakarta karena berdomisili di Jakarta.

Sekali terdaftar, akun LPSE bisa digunakan di semua LPSE lembaga di seluruh Indonesia. Misal, Anda mendaftar di LPSE DKI Jakarta namun ingin ikut tender LPSE di Jawa Tengah (mungkin karena Perusahaan Anda punya cabang di sana), maka Anda hanya perlu masuk ke LPSE Provinsi Jawa Tengah atau mungkin LPSE Kota Semarang dengan menggunakan akun yang didaftarkan di DKI Jakarta sebelumnya.

LPSE lembaga (berdasarkan informasi terakhir yang Admin terima) yang spesifik memerlukan pendaftaran khusus tersendiri adalah LPSE Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia. Selebihnya, bisa menggunakan akun LPSE yang sudah Anda daftarkan.

Untuk saat ini, pada LPSE lembaga ada dua versi sistem SPSE yang digunakan pemerintah, yakni SPSE v.3 dan SPSE v.4. Pada artikel ini, Admin akan mencoba menjelaskan tata cara mengenai pendaftaran untuk SPSE v.3 (karena Admin untuk sementara ini hanya memiliki akun SPSE v.3).

Secara garis besar, perbedaan antara SPSE v.3 dan SPSE v.4 antara lain:
  • Jika di SPSE v.3 dokumen lelang dibuat manual, di SPSE v.4 sudah elektronik
  • Jika di SPSE v.3 evaluasi masih manual belum menggunakan Vendor Management System, di SPSE v.4 sudah menggunakan VMS
  • Jika di SPSE v.3 klarifikasi masih manual, di SPSE v.4 sudah secara elektronik
Untuk lebih lengkapnya, bisa dilihat di tabel ini

Adapun tata cara pendaftaran SPSE secara umum di LPSE DKI Jakarta adalah sebagai berikut:


Untuk formulir yang dimaksud, bisa didownload di link berikut:

Jika data-data Anda sudah diverifikasi, tidak perlu waktu lama untuk perusahaan Anda mendapatkan password user login.

CATATAN
Yang perlu diperhatikan, sebelum Anda bisa mengikuti tender di SPSE v.3 ini, Anda perlu masuk ke LPSE lembaga yang hendak Anda ikuti tendernya, masuk menggunakan akun yang sudah diverifikasi, kemudian isi data penyedia dengan mengupload dokumen-dokumen yang dipersyaratkan. Jika sebelumnya Anda sudah memasukkan kelengkapan data penyedia di LPSE DKI Jakarta, maka Anda perlu mengisi ulang di LPSE selanjutnya yang akan Anda ikuti tendernya. Begitu seterusnya.

Selain itu, pastikan Anda login ke SPSE v.3 bukan SPSE v.4 dengan memperhatikan link berikut (contoh LPSE Universitas Gajah Mada)

Tampilan SPSE v.3 (pastikan link berada di https://lpse.ugm.ac.id/eproc)
Tampilan SPSE v.4 (link berada di https://lpse.ugm.ac.id/eproc4)
Pada kotak warna merah, dapat dilihat bahwa pada pengumuman lelang akan ditampilkan mana-mana tender yang khusus menggunakan SPSE v.4, atau yang menggunakan SPSE v.3 (yang juga akan muncul di halaman muka SPSE v.3
Tampilan setelah masuk ke akun penyedia SPSE v.3, isi kelengkapan data Anda di tab Data Penyedia yang (tanda kotak biru)

UPDATE!

Sesuai info terbaru pada LPSE 3 DKI Jakarta, sepertinya per tahun 2019 semua proses pengadaan hanya bisa dilakukan melalui SPSE 4.3 keatas. SPSE di bawahnya tidak akan lagi dipakai.

Panduan awal untuk proses pendaftaran pada sistem SPSE 4 bisa diunduh di link berikut.


You Might Also Like

0 komentar