Tata Cara Perpanjangan atau Peningkatan Sertifikat Badan Usaha (SBU)
- September 14, 2018
- By AdminsC
- 0 Comments
Pada postingan ini, Admin akan coba menjelaskan secara singkat mengenai proses perpanjangan dan/atau peningkatan subkualifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU) terutama untuk Jasa Konstruksi (Kontraktor).
Jika detail persyaratan dan proses serta ketentuan-ketentuan yang lain bisa dibaca di website resmi LPJK maupun AKI, maka di sini Admin akan coba menjelaskan proses berdasarkan pengalaman Admin sendiri saat mengurus perpanjangan maupun peningkatan subkualifikasi SBU melalui Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI).
Berikut adalah tahap-tahap yang perlu disiapkan dan dilalui saat proses tersebut:
PROSES
PROSES
- Dokumen Pengajuan disusun dalam ordner lengkap dengan daftar isi (urutan sesuai checklist)
- Dokumen diserahkan 1 ASLI dan 1 COPY
- Pas Foto Penanggung Jawab Badan Usaha (Direktur Utama/Direktur) ukuran 3x4 sebanyak jumlah klasifikasi yang diperpanjang/dinaikkan
- Umumnya, baik peningkatan maupun perpanjangan memakan waktu sekitar 1 bulan dari masuknya dokumen pengajuan dari Asosiasi ke LPJK
DOKUMEN YANG DISIAPKAN
- Surat Pengantar Permohonan Peningkatan (ada form nya)
- Formulir Permohonan Peningkatan
- Surat Permohonan Klasifikasi dan Kualifikasi
- Surat Pernyataan Badan Usaha
- Formulir Data Administrasi
- Akta Pendirian beserta perubahannya (disertai SK Menkumham dan BNRI)
- Fotocopy NPWP-SKT-PKP
- Surat Keterangan Domisili
- Fotocopy SBU (semua yang dimiliki)/Asli
- Formulir Isian Tenaga Kerja
- Fotocopy KTP, NPWP, CV Direksi dan Komisaris
- Fotocopy KTP, NPWP, CV, Ijazah, SKA untuk Penanggung jawab teknik (Sipil, Gedung, M&E)
- Surat Pernyataan bukan Pegawai Negeri Sipil
- Surat Pernyataan Penanggung jawab teknik
- Formulir Data Keuangan
- Neraca Keuangan 2 Tahun terakhir
- SPT 2 Tahun terakhir
- Formulir Data Pengalaman Kerjaan dilengkapi dengan fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK)/Kontrak, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama (BAST 1/PHO) dan bukti setor pajak (SPT dan Faktur Pajak) diambil dari salah satu tagihan
- Surat Pernyataan Pembagian Pengalaman Pekerjaan (jika perlu) *
- Sertifikat Mutu, K3, dan lingkungan (jika ada)
*) Jika ada satu SPK yang hendak dipakai untuk 2 subklasifikasi, pastikan Anda menyiapkan Surat Pernyataan Pembagian Pengalaman Pekerjaan. Detail penjelasan, lihat komentar pada formulir yang disediakan di bawah postingan ini.
TIPS DAN PENJELASAN PROSES PENGURUSAN
- Untuk mempercepat proses pengurusan, salah satu yang krusial adalah menyiapkan checklist validasi dokumen. Isi form validasi dokumen checklist yang sudah disediakan dalam bentuk excel dan kirimkan ke Asosiasi tempat pengurusan SBU agar asesor tidak perlu mengetik ulang data-data mana saja yang sudah masuk ke mereka. Form ini bisa didapatkan di paket formulir pengurusan SBU yang akan Admin sediakan di bagian terakhir postingan ini.
- Pastikan Semua Akta dari Pendirian hingga perubahan terakhir dilampirkan. Jika sudah terlalu banyak, bisa dipilih mana-mana akta yang dirasa perlu untuk dilampirkan, misalnya: Akta Pendirian (wajib), Akta Perubahan Nama/Alamat Perusahaan, Akta Perubahan Anggaran Dasar, Akta Perubahan Susunan Pemilik Saham, Akta Perubahan Susunan Direksi, serta akta akta lain yang disebutkan di Neraca atau dokumen lain yang menjadi lampiran dalam permohonan tersebut.
- Masing-masing jenis perubahan yang dicantumkan di Akta Perubahan agar dijelaskan di formulir validasi, misal perubahan susunan direksi agar dicantumkan susunan yang terbaru beserta jabatannya, atau perubahan susunan pemegang saham, agar juga dicantumkan nama-nama beserta besaran daham yang dimiliki baik atas nama badan usaha atau perorangan.
- Beberapa subklasifikasi pekerjaan secara spesifik memerlukan rincian Bill of Quantity (BoQ). Pastikan fotocopy SPK yang Anda lampirkan untuk pekerjaan yang dijadikan referensi juga disertai bagian yang menyebutkan subklasifikasi tersebut. Misal, untuk SI001 menggunakan SPK yang menyebutkan pekerjaan Drainase/Saluran, maka tidak harus melampirkan rincian BoQ, cukup hanya ringkasannya saja. Namun, untuk SI004 di dalam SPK hanya menyebutkan pekerjaan Concrete Structure (untuk pekerjaan jembatan) namun tidak spesifik menyebutkan pekerjaan jembatan, menurut asesor perlu dilampirkan rincian BoQ untuk mendukung data tersebut, agar asesor dapat memastikan bahwa pekerjaan tersebut benar secara spesifik untuk jembatan atau pekerjaan lain yang masuk ke subklasifikasi SI004.
- Selalu meminta agar langsung dibuatkan surat keterangan sedang perpanjangan/ konversi/peningkatan subkualifikasi di hari yang sama pada saat memasukkan dokumen.
- Minta alamat email dan nomor HP petugas Asosiasi yang menerima dokumen Anda untuk mempermudah komunikasi jika terdapat koreksi atau kekurangan satu dua dokumen telah diajukan.
- Asosiasi akan membantu memastikan dokumen yang disampaikan sudah memenuhi persyaratan sebelum disampaikan ke asesor LPJK. Pastikan semua persyaratan sebagaimana arahan dari Asosiasi dipenuhi untuk mempercepat pengajuan dokumen ke LPJK.
FORMULIR-FORMULIR YANG DIPERSYARATKAN
0 komentar