Tata Cara Pengurusan Perpanjangan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

Contoh tampilan SIUJK terbaru per tahun 2017
Mengurus perpanjangan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) di DKI Jakarta kini tidak seribet dan selama seperti dulu. Jika dulu proses perpanjangan bisa memakan waktu hingga lebih dari 1 bulan, dan bahkan harus bolak balik antri hanya untuk perbaikan berkas. Pengalaman Admin memproses perpanjangan SIUJK untuk tahun 2018 ini hanya membutuhkan waktu sekitar 1 minggu (7 hari kalender, bukan hari kerja) dari dokumen masuk.

Dengan dibentuknya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang merupakan salah satu wujud reformasi birokrasi yang digagas oleh Pak Jokowi, hal tersebut dapat terwujud. 1 hal yang paling membantu Admin dalam pengurusan perpanjangan SIUJK ini adalah aktifnya Antar Jemput Ijin Bermotor (AJIB). 

Dengan AJIB, anda hanya perlu telpon ke 1500-164 dan tanpa menunggu lama akan ada petugas PTSP yang datang ke kantor Anda. Cukup serahkan dokumen yang lengkap sesuai persyarat yang tertera di website PTSP DKI ke Petugas AJIB tersebut. Petugas AJIB akan memeriksa kelengkapan dokumen Anda, jika dirasa sudah cukup, maka akan disiapkan tanda terima dokumen, dan selanjutnya Anda hanya perlu menunggu petugas PTSP tingkat kota untuk memverifikasi data yang Anda sampaikan, dan petugas AJIB akan mengantarkan SIUJK Anda yang baru langsung ke Kantor Anda.

Poin-poin plus dari proses perizinan PTSP terbaru ini antara lain:

  1. Tidak ada biaya apapun alias GRATIS
  2. Tidak perlu antri di loket hanya untuk menyerahkan dokumen, cukup telpon AJIB
  3. Tidak perlu datang ke PTSP Kota untuk mengambil SIUJK yang sudah jadi, karena akan diantar langsung oleh petugas AJIB PTSP
  4. Jika ada dokumen yang belum lengkap, tidak perlu bolak balik ke PTSP karena petugas AJIB akan memastikan dokumen yang dibawa sudah lengkap, dan akan minta dilengkapi jika menurutnya ada yang kurang
  5. 1 petugas AJIB bisa diminta untuk mengurus dokumen perizinan yang lain. Anda hanya perlu meminta nomor HPnya, tidak perlu menelpon ke kantor pusat PTSP untuk tiap kali membutuhkan jasa AJIB
  6. Konsultasi untuk semua jenis perizinan di DKI berada di 1 lokasi yakni Mall Pelayanan Publik yang berada di alamat Jl. Epicentrum Sel., RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Setia Budi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940

Adapun beberapa poin yang perlu diperbaiki menurut Admin antara lain:

  1. Simplifikasi syarat-syarat pengurusan izin di DKI Jakarta sebenarnya sudah bagus, namun detail pada checklist persyaratan sepertinya jangan terlalu digeneralisir. Misalnya, dipersyaratan SIUJK pada checklist poin 9 (Persetujuan tetangga), diinfokan oleh petugas bahwa poin tersebut untuk mempermudah perusahaan yang tidak mempunyai gedung kantor sendiri (sewa di gedung perkantoran), namun tidak menjelaskan bagaimana bagi perusahaan yang mempunyai gedung kantor sendiri hanya perlu melampirkan IMB (seperti persyaratan di beberapa tahun sebelumnya)
  2. Petugas konsultasi perizinan di Mall Pelayanan Publik masih kurang menguasai detail persyaratan untuk beberapa perizinan, seperti di poin 1 di atas, petugas yang Admin temui tidak bisa memutuskan/memberi solusi untuk kasus tersebut. Mungkin perlu diberi pembekalan tambahan
  3. Jika tidak ada perubahan direksi atau permohonan baru, seharusnya tidak perlu Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan harus foto ulang di loket PTSP Kota, cukup pakai pas foto yang sebelumnya sudah dipakai saja
Setelah mengetahui plus-minus mengenai pengurusan perizinan di PTSP DKI Jakarta di atas, berikut penjelasan mengenai tata cara pengurusan perpanjangan SIUJK di PTSP DKI:


Penjelasan khusus mengenai Persyaratan:
  • Poin 1-5 cukup jelas
  • Poin 6 mengenai SBU, untuk Perusahaan kualifikasi besar harus melampirkan SKA Tenaga Ahli sesuai dengan subklasifikasi yang dimiliki sesuai SBU. Misal PT. A mempunyai SBU Klasifikasi Sipil, Bangunan Gedung, Mekanikal dan Elektrikal, maka wajib melampirkan SKA yang berhubungan dengan klasifikasi tersebut (contoh: Sipil - SKA Ahli Jembatan dan Jalan, Bangunan Gedung - SKA Ahli Bangunan Gedung, Mekanikal - SKA Ahli Mekanikal, Elektrikal - SKA Ahli Tenaga Listrik) seperti yang dipersyaratkan pada saat perpanjangan SBU.
  • Poin 7 melengkapi poin 6 di atas
  • Poin 8 Penanggung Jawab badan Usaha tetap wajib foto di sekretariat PTSP Kota meskipun perpanjangan
  • Poin 9 bisa diganti dengan IMB
  • Poin 10 bisa menggunakan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) atau Surat Ijin Lingkungan jika sudah memiliki
  • Poin 11 dan 12 cukup jelas
  • Poin 13 dianjurkan melampirkan SPT Badan tahun terakhir dan PPh bulan terakhir
  • Poin 14 siapkan tabel pekerjaan yang diselesaikan setahun terakhir dilengkapi dengan fotocopy kontrak/SPK dan Berita Acara Serah Terima (jika ada)
Penjelasan khusus mengenai Formulir:
  • Bagian surat permohonan, pada bagian tabel, diisi sesuai data klasifikasi di SBU dan data proyek sesuai yang digunakan pada saat perpanjangan SBU
  • Formulir persetujuan tetangga tidak perlu dibuat jika sudah ada IMB
Jika semua dokumen tersebut di atas sudah Anda siapkan, silakan Anda menghubungi AJIB untuk proses selanjutnya.

You Might Also Like

0 komentar