Hati-Hati saat transaksi Pajak atas tagihan Uang Retensi di Jasa Konstruksi


 Dalam praktek umum pelaksanaan konstruksi di Indonesia, hampir di semua proyek dikenakan retensi (uang jaminan masa pemeliharaan) yang akan dibayarkan pada saat serah terima kedua (BAST-2).

Sementara dalam aturan perpajakan (UU PPN Pasal 11 ayat 1) menyebutkan bahwa pada saat serah terima pekerjaan 100%, penyedia jasa harus sudah menyetorkan PPN secara penuh atas kontrak kerja yang dilaksanakan, meskipun penyedia jasa belum menerima pembayaran secara lunas (100%).

Di sini terdapat perbedaan persepsi antara petugas pajak dengan pelaku usaha di dunia konstruksi, di mana menurut pelaku usaha, serah terima yang dimaksud seharusnya serah terima akhir (FHO/BAST-2). 

Meski pada saat PHO (BAST-1) telah terjadi serah terima pekerjaan fisik 100%, namun pada kenyataannya, pemberi kerja masih menahan sekitar 5%-10% dari total nilai pekerjaan sebagai jaminan atas pekerjaan yang diserah-terima-kan, selama 1 hingga 3 tahun, untuk memastikan penyedia jasa melaksanakan kewajibannya memelihara hasil konstruksinya (yang biasa disebut masa pemeliharaan/defect liability period).

Sisa nilai 5%-10% tersebut kemudian baru akan dibayarkan pada saat masa pemeliharaan selesai, atau dengan terbitnya sertifikat FHO (BAST-2).

OPINI

Dengan kondisi perbedaan interpretasi tersebut, sebaiknya perlu ada diskusi khusus antara pelaku usaha konstruksi dengan petugas pajak untuk menyamakan persepsi, atau akan lebih bagus jika kemudian ada solusi yang bisa diterima semua pihak.

Salah satu solusi yang mungkin lebih cenderung fleksibel diterapkan oleh pelaku usaha di dunia konstruksi adalah, agar pemberi kerja/pemilik usaha legowo membayarkan progress pekerjaan/termin 100% pada saat PHO (BAST-1). Sedangkan untuk jaminan retensi, menggunakan bank garansi sebagai gantinya.

Selain solusi pertama di atas, yang selama ini dipakai kontraktor lain adalah, pada saat PHO (BAST-1) dalam pembukuan akunting, pendapatan yang diakui hanya sebesar nilai progress/termin yang sudah dibayarkan oleh pemberi kerja (di luar retensi).

Sedangkan untuk pihak pajak, mungkin perlu perubahan redaksional, dari yang menyatakan serah terima seluruh pekerjaan (progress 100%) menjadi/ditambah “dan setelah diselesaikannya perhitungan nilai kontrak akhir (Final Account) dari kedua belah pihak”

You Might Also Like

0 komentar